goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita Lokal

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Agustus 2026, Syarat dan Ketentuan

Togar PanjaitanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 10.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur Agustus 2026, Syarat dan Ketentuan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini sengaja digulirkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pelaksanaan program tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang telah ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Langkah strategis ini diambil dengan tiga tujuan utama, yakni meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur, dan sekaligus memperbarui tingkat akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Plh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menyampaikan bahwa program pemutihan pada tahun ini menghadirkan segmentasi penerima manfaat yang lebih luas. Program keringanan ini secara khusus menyasar kendaraan roda dua yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kendaraan roda tiga, pengemudi ojek online, dan kalangan buruh. Secara umum, fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif. Selain itu, terdapat pembebasan tunggakan pokok PKB bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Khusus bagi masyarakat dari kelompok desil kurang mampu, pemerintah memberikan pembebasan tunggakan PKB untuk tahun 2025 ke belakang dengan batas maksimal nilai PKB sebesar Rp500.000.

Baca Juga

Mengenal Proyek Pipa Bawah Laut PHE ONWJ dan Dampaknya pada Produksi Migas

Mengenal Proyek Pipa Bawah Laut PHE ONWJ dan Dampaknya pada Produksi Migas

Pada pelaksanaan tahun ini, terdapat sebuah kebijakan baru yang sangat menarik perhatian, yaitu pemberian insentif berupa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen khusus bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua. Kresna Bimasakti menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk nyata tindak lanjut pemerintah atas aspirasi yang disuarakan oleh para pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Buruh yang ingin memanfaatkan potongan 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan sebelumnya diwajibkan untuk melampirkan persyaratan berupa surat keterangan bekerja serta slip gaji. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Sementara itu, bagi pengemudi ojek online, pemerintah menyediakan opsi skema pembebasan tunggakan PKB tahun 2025 ke belakang, dengan syarat mereka harus membayar penuh kewajiban PKB untuk tahun 2026.

Dari segi dampak finansial, Bapenda Jawa Timur telah membuat proyeksi yang terukur mengenai seberapa besar manfaat dari kebijakan ini. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Total nilai pembebasan pajak yang ditanggung atau diberikan kepada masyarakat diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar. Meski memberikan keringanan yang cukup besar, pelaksanaan program selama satu bulan penuh ini justru dinilai sangat menguntungkan bagi kas daerah. Kebijakan pemutihan ini memiliki potensi besar untuk menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp297,46 miliar selama masa pemberlakuannya, yang diharapkan mampu mendongkrak realisasi pendapatan daerah secara signifikan.

Baca Juga

Gubernur Pramono Anung Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mal dan Perkantoran Jakarta

Gubernur Pramono Anung Akan Tertibkan Pagar Tinggi di Mal dan Perkantoran Jakarta

Peningkatan penerimaan ini memang sangat krusial mengingat capaian Bapenda Jawa Timur hingga pertengahan tahun belum memenuhi target. Bapenda menetapkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp4,780 triliun untuk tahun ini. Namun, berdasarkan data hingga bulan Juni, realisasi penerimaan baru menyentuh angka 45 persen, yang mana masih berada di bawah patokan wajar sebesar 50 persen untuk periode tersebut. Di sisi lain, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur saat ini sebenarnya sudah cukup baik, yakni mencapai 88 persen berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menekan sisa tunggakan pajak yang berada di kisaran 12 persen tersebut, Bapenda berkomitmen untuk terus melakukan penagihan secara proaktif dari rumah ke rumah serta menggelar berbagai operasi gabungan di lapangan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pajak KendaraanJawa TimurPemutihan PajakBapenda JatimKhofifah Indar Parawansa

Berita Terbaru Lainnya

Realita dan Tantangan Pekerja Kebersihan di Rumah Sakit dan KampusJadwal dan Akses Live Streaming Persebaya vs Port FC di Piala Presiden 2026Profil dan Perjalanan Karier Trisno Pas Band, Bassist Legendaris IndonesiaMenyesuaikan Anggaran Transportasi Usai Penurunan Harga BBM Pertamina 1 Agustus 2026Memastikan Keaslian Beras Fortifikasi dan Menghindari Penipuan Label PanganPerkembangan Ekosistem Bisnis dan Literasi Aset Digital TRIVKinerja Keuangan COIN Semester I-2026, Rugi Bersih Rp39,22 Miliar di Tengah Pemangkasan Tarif TransaksiKinerja Keuangan dan Strategi Operasional Telkom Semester I 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap