Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini sengaja digulirkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Pelaksanaan program tersebut memiliki landasan hukum yang kuat karena telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, yang telah ditandatangani secara langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Langkah strategis ini diambil dengan tiga tujuan utama, yakni meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur, dan sekaligus memperbarui tingkat akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.








