Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merencanakan penertiban terhadap pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal serta berbagai gedung perkantoran di wilayah ibu kota. Rencana kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa keberadaan pagar pembatas yang menjulang sangat tinggi justru memunculkan kesan seolah-olah wilayah tersebut sedang dalam kondisi yang tidak aman. Melalui langkah penertiban ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya keras untuk mengubah persepsi negatif tersebut agar wajah kota tetap mencerminkan situasi yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.








