goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Penyelesaian Status PPPK dan Kebijakan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

Ding BalangDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelesaian Status PPPK dan Kebijakan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pertemuan penting yang membahas nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berlangsung secara daring pada Kamis, 30 Juli 2026. Rapat ini mempertemukan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut digelar secara terpusat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam agenda rapat ini, Komisi II DPR secara khusus meminta pemerintah daerah untuk menyelesaikan status kepegawaian PPPK, baik mereka yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu di daerah masing-masing.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Apa yang melatarbelakangi keputusan pemerintah dan DPR untuk merelaksasi aturan belanja pegawai daerah?

Kebijakan relaksasi ini disepakati karena masih banyak pemerintah daerah yang mengalami kesulitan untuk mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang HKPD, pemerintah daerah dibatasi dalam menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja pegawai. Batas maksimal yang ditetapkan adalah tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD. Beleid pembatasan belanja pegawai tersebut pada awalnya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2027, yang berarti lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada tahun 2022. Relaksasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen ini pada akhirnya disepakati agar tidak membebani fiskal daerah secara kaku pada tahun 2027 mendatang.

Bagaimana kondisi riil anggaran belanja pegawai di berbagai daerah di Indonesia saat ini berdasarkan pemetaan pemerintah?

Baca Juga

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJA

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, terungkap bahwa mayoritas daerah di Indonesia masih belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen tersebut. Pemetaan ini mencakup 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas angka 30 persen dari total APBD mereka.

Apa dampak nyata dari aturan pembatasan anggaran belanja pegawai ini terhadap nasib tenaga PPPK di daerah?

Pembatasan belanja pegawai yang ketat berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja bagi tenaga PPPK di berbagai wilayah. Sebagai contoh, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat sebanyak 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku. Ancaman serupa juga terjadi di wilayah lain. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga bersiap memecat sekitar 2.000 tenaga PPPK dengan alasan keterbatasan anggaran yang sama.

Bagaimana solusi dari DPR dan pemerintah pusat untuk mengatasi ancaman pemecatan tenaga PPPK tersebut?

Baca Juga

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Untuk mencegah pemecatan dan meringankan beban daerah, pemerintah bersama DPR memperbolehkan pemerintah daerah melakukan belanja pegawai di atas batas 30 persen. Langkah kelonggaran ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, secara langsung meminta para kepala daerah untuk memanfaatkan relaksasi aturan belanja pegawai di atas 30 persen tersebut. Politikus Partai Demokrat ini menekankan bahwa pemerintah daerah harus mendahulukan alokasi belanja pegawai untuk menyelesaikan status PPPK.

Apakah aturan batas maksimal 30 persen tersebut akan tetap dipaksakan berlaku pada tahun 2027?

Dengan adanya kesepakatan relaksasi ini, penerapan batas maksimal belanja pegawai tidak akan dipaksakan secara kaku. Dede Yusuf menyatakan secara tegas terkait penyesuaian aturan tersebut bagi pemerintah daerah. Ia mengatakan, "Jadi (kebijakan tidak melebihi 30 persen) tidak harus berlaku di 2027." Selama masa relaksasi ini, pemerintah dan DPR memperbolehkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja pegawai di atas 30 persen sambil menunggu kondisi keuangan daerah masing-masing.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIPPPKPemerintah DaerahBelanja PegawaiUU HKPD

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap