goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Transaksi Emas Antam, Memahami Pergerakan Harga dan Ketentuan Pajak Logam Mulia

Iswan TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 12.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Transaksi Emas Antam, Memahami Pergerakan Harga dan Ketentuan Pajak Logam Mulia
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Investasi emas batangan senantiasa menjadi instrumen pilihan bagi masyarakat yang ingin menjaga nilai aset dari waktu ke waktu. Namun, nilai instrumen ini tidak pernah lepas dari dinamika pergerakan harga harian. Sebagai contoh, pergerakan harga emas batangan Antam yang terpantau berfluktuasi di Jakarta. Berdasarkan data yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu (1/8/2026) pukul 09.12 WIB, harga emas batangan Antam mengalami penurunan. Harga komoditas tersebut turun sebesar Rp 20.000 per gram. Dengan adanya koreksi harga tersebut, harga emas batangan Antam kini berada pada level Rp 2.603.000 per gram. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan posisi harga pada periode sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp 2.623.000 per gram. Penurunan ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang rutin memantau pergerakan harga emas.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Selain harga jual, komponen lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan oleh para investor adalah harga beli kembali atau yang lazim dikenal dengan istilah buyback. Sejalan dengan penurunan harga jual, harga buyback emas batangan Antam juga terpantau mengalami penyesuaian. Saat ini, harga beli kembali tersebut ditetapkan menjadi Rp 2.368.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan nilai yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan yang dimiliki kepada pihak produsen. Selisih antara harga jual dan harga buyback ini merupakan faktor mendasar yang menentukan tingkat keuntungan investasi. Perlu ditekankan bahwa harga emas batangan Antam, baik harga jual maupun harga buyback, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar yang sedang terjadi.

Baca Juga

Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) Semester I 2026 dan Perkembangan Kawasan

Kinerja Keuangan PT Sentul City Tbk (BKSL) Semester I 2026 dan Perkembangan Kawasan

Bagi masyarakat yang merencanakan pembelian emas batangan, pemahaman mengenai komponen biaya tambahan berupa pajak sangatlah esensial. Setiap transaksi pembelian emas Antam tidak hanya sebatas membayar harga dasar per gram, tetapi juga melibatkan kewajiban perpajakan yang telah diatur oleh negara. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung secara langsung dari harga dasar yang tercantum secara resmi di laman Logam Mulia. Dengan demikian, calon pembeli harus mengalkulasi total dana yang dibutuhkan dengan menambahkan beban PPh 0,25 persen tersebut ke dalam harga dasar emas. Pemahaman mendetail mengenai struktur harga dan pajak pembelian ini akan membantu masyarakat dalam merencanakan alokasi dana investasi secara lebih presisi dan terukur.

Kewajiban perpajakan tidak hanya berlaku pada saat masyarakat melakukan pembelian, tetapi juga mengikat pada saat pelaksanaan transaksi penjualan kembali atau buyback. Pemerintah telah menetapkan regulasi khusus terkait hal ini untuk memastikan tertib administrasi perpajakan. Setiap transaksi buyback emas batangan dengan nilai akumulasi di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajak untuk transaksi di atas nominal tersebut adalah sebesar 1,5 persen. Mekanisme pemungutan pajak ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, di mana pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback dilakukan. Dengan sistem pemotongan langsung ini, dana yang pada akhirnya diterima oleh investor sudah bersih dari kewajiban PPh Pasal 22.

Baca Juga

Membedah Kinerja dan Strategi Pertumbuhan Telkom pada Semester I 2026

Membedah Kinerja dan Strategi Pertumbuhan Telkom pada Semester I 2026

Memperhatikan seluruh komponen harga dan aturan perpajakan yang menyertainya adalah langkah wajib bagi siapa saja yang ingin memaksimalkan potensi investasi emas batangan. Fluktuasi harga yang terjadi setiap saat menuntut investor untuk terus memperbarui informasi melalui saluran resmi seperti laman Logam Mulia. Pergerakan tren harga ini juga tidak lepas dari pantauan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang kerap mengamati penyebab tren harga di pasaran. Dengan memperhitungkan penurunan harga jual yang kini berada di angka Rp 2.603.000 per gram, harga buyback di posisi Rp 2.368.000 per gram, serta potongan PPh pembelian 0,25 persen dan PPh buyback 1,5 persen untuk transaksi di atas Rp 10.000.000, masyarakat dapat menyusun strategi investasi yang lebih matang dan terhindar dari salah perhitungan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi EmasEmas AntamHarga EmasLogam MuliaPajak Emaskemendag

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi PelanggaranAkhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn WijayaCara Mengelola Area Usaha Tanpa Melanggar Aturan Penebangan Pohon PeneduhKronologi dan Penanganan Kebakaran di Hotel Pullman Tanjung Duren Jakarta BaratStrategi Mengelola Aksi Crowd Surfing dengan Properti Raksasa di Konser MusikTren Truk Kabin Lebar Makin Diminati Pengusaha, KTB Fuso Ungkap AlasannyaBerpulangnya Maestro Seni Rupa Nasirun, Informasi Lengkap Waktu, Lokasi, dan Rencana PemakamanCara Memahami Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis pada APBN 2028

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap