goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memahami Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis pada APBN 2028

Joko PrabowoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 12.53 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis pada APBN 2028
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib atau mandatory spending pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028. Keputusan ini memicu perhatian publik mengenai bagaimana tata kelola keuangan negara akan berubah ke depannya untuk mengakomodasi program prioritas tanpa melanggar konstitusi. Bagi Anda yang ingin mengikuti perkembangan kebijakan ini, berikut adalah langkah demi langkah untuk mencermati alasan di balik pemisahan anggaran tersebut serta proses transisinya.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk mencermati isu ini adalah memahami dasar hukum gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bermula dari langkah Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan. Mereka secara resmi mengajukan gugatan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai aturan tersebut telah memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program MBG ke dalamnya. Mahkamah kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah kedua adalah mengetahui batasan komponen utama pendidikan menurut konstitusi yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan ditujukan khusus untuk membiayai komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaan untuk program MBG ditegaskan tidak termasuk ke dalam komponen utama tersebut sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga

Akhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Akhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Langkah ketiga adalah mencermati alasan teknis di balik penetapan masa transisi hingga APBN 2028 oleh pemerintah. Meskipun putusan telah diketok, MK memberikan waktu transisi kepada pembuat kebijakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemisahan anggaran MBG baru akan diterapkan secara penuh pada APBN 2028. Hal ini disebabkan karena struktur APBN 2027 saat ini sudah berada dalam tahap finalisasi pembahasan. Menurutnya, merombak struktur yang sudah dibahas akan membuat proses kerja menjadi kusut dan berpotensi membuat penyelesaian anggaran tidak tepat waktu.

Langkah keempat adalah memantau respons dari kementerian dan lembaga pelaksana terkait putusan tersebut di lapangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan. Di sisi operasional, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya merupakan lembaga pemerintah yang berfokus pada eksekusi. BGN akan melaksanakan apa pun kebijakan dan keputusan negara, sementara urusan perubahan mekanisme pembiayaan diserahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait.

Baca Juga

Berpulangnya Maestro Seni Rupa Nasirun, Informasi Lengkap Waktu, Lokasi, dan Rencana Pemakaman

Berpulangnya Maestro Seni Rupa Nasirun, Informasi Lengkap Waktu, Lokasi, dan Rencana Pemakaman

Langkah kelima adalah menganalisis pandangan kritis dari pakar hukum tata negara mengenai waktu pelaksanaan putusan transisi ini. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai langkah MK yang menunda pelaksanaan penuh hingga 2028 terlihat pragmatis dan politis. Menurutnya, tidak ada argumen kuat untuk menunda pelaksanaan penuh pengalokasian tersebut. Ia menambahkan bahwa masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian pada APBN 2027, mengingat pidato Nota Keuangan baru akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus. Bivitri menekankan bahwa pelaksanaannya tetap harus mematuhi batas konstitusional.

Langkah terakhir adalah memahami hakikat APBN sebagai undang-undang yang terikat pada supremasi konstitusi negara. Pakar hukum Beni Kurnia Illahi mengingatkan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang telah diperintahkan langsung oleh konstitusi. Ia menekankan bahwa APBN bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan undang-undang yang memuat batas konstitusional yang mengikat pemerintah dan perwakilan rakyat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peruntukan anggaran pendidikan harus dijaga agar sektor fundamental tersebut tidak terganggu oleh dinamika politik anggaran pada masa mendatang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMakan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAPBNAnggaran Pendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Omega X Resmi Umumkan Tur Asia BEYOND, Jakarta Menjadi Salah Satu Kota TujuanPanduan Tyrone Mings untuk Anak Indonesia yang Bercita-cita Menjadi Pesepak Bola ProfesionalPengembangan Semikonduktor Nasional Melalui Sandbox Desain Chip Merah Putih PERURIDugaan Awal Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta BaratCara Menghindari Denda dan Sanksi Penebangan Pohon di Kota BandungAturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi PelanggaranAkhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn WijayaCara Mengelola Area Usaha Tanpa Melanggar Aturan Penebangan Pohon Peneduh

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap