Membangun atau mengelola tempat usaha di kawasan perkotaan menuntut kepatuhan yang ketat terhadap aturan lingkungan, terutama terkait keberadaan pohon peneduh di fasilitas publik. Melakukan tindakan sepihak terhadap aset kota tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi yang sangat berat. Sebagai contoh nyata yang bisa dijadikan pelajaran bagi para pelaku usaha, sebuah fasilitas olahraga padel dan kafe yang berada di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, kini harus menghadapi ancaman sanksi pidana. Kasus ini bermula ketika pemilik usaha kedapatan menebang pohon di area trotoar tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Langkah pertama untuk menghindari masalah serupa adalah dengan tidak melakukan penebangan pohon








