goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Berita Umum

Cara Mengelola Area Usaha Tanpa Melanggar Aturan Penebangan Pohon Peneduh

Marulitua PardedeDiterbitkan 1 Agu 2026 - 13.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengelola Area Usaha Tanpa Melanggar Aturan Penebangan Pohon Peneduh
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Membangun atau mengelola tempat usaha di kawasan perkotaan menuntut kepatuhan yang ketat terhadap aturan lingkungan, terutama terkait keberadaan pohon peneduh di fasilitas publik. Melakukan tindakan sepihak terhadap aset kota tanpa izin resmi dapat berujung pada sanksi yang sangat berat. Sebagai contoh nyata yang bisa dijadikan pelajaran bagi para pelaku usaha, sebuah fasilitas olahraga padel dan kafe yang berada di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Kota Bandung, kini harus menghadapi ancaman sanksi pidana. Kasus ini bermula ketika pemilik usaha kedapatan menebang pohon di area trotoar tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Langkah pertama untuk menghindari masalah serupa adalah dengan tidak melakukan penebangan pohon

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
peneduh secara sembarangan, apalagi hingga rata dengan tanah. Dalam kasus di Kota Bandung, temuan pelanggaran ini mencuat ketika Wali Kota Bandung, Farhan, melakukan inspeksi mendadak langsung ke lokasi pada hari Jumat (31/7). Dalam inspeksi tersebut, Farhan menemukan sedikitnya 10 pohon peneduh kota yang berada tepat di trotoar depan area lapangan padel telah ditebang habis. Tindakan semacam ini langsung memicu kemarahan otoritas setempat dan berakibat pada penghentian total aktivitas bisnis yang ada di lokasi tersebut.

Langkah kedua yang wajib diperhatikan oleh pelaku usaha adalah memahami konsekuensi penyegelan jika nekat melakukan perusakan fasilitas publik. Pemerintah Kota Bandung tidak membuang waktu dan langsung menyegel lokasi usaha padel serta kafe yang diduga kuat menjadi pihak di balik penebangan pohon tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas Satpol PP segera memasang garis kuning penyegelan di lokasi kejadian. Penyegelan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pengrusakan lingkungan yang dilakukan demi kepentingan komersial semata.

Baca Juga

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran

Aturan Penebangan Pohon di Kota Bandung, Prosedur Resmi dan Sanksi Pelanggaran

Langkah ketiga adalah mengenali dan mematuhi berbagai lapisan peraturan yang berlaku, termasuk moratorium dan undang-undang lingkungan hidup. Wali Kota Farhan menjelaskan bahwa tindakan penebangan tanpa izin tersebut melanggar dua peraturan sekaligus. Pertama, tindakan itu melanggar surat edaran moratorium pemotongan pohon yang telah disampaikan oleh Gubernur. Kedua, tindakan tersebut juga dianggap menabrak aturan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, para pengusaha harus memastikan bahwa setiap rencana modifikasi area di sekitar lokasi usaha telah melalui prosedur perizinan yang sah agar tidak berpotensi diproses hingga ke tingkat provinsi.

Langkah keempat, pelaku usaha harus menyadari bahwa sanksi yang mengancam bukan sekadar denda administratif, melainkan pemidanaan dan pelaporan ke tingkat kementerian. Farhan secara tegas menyatakan akan mengangkat masalah pelanggaran hukum yang lumayan berat ini langsung kepada Gubernur untuk dilakukan pemidanaan. Selain itu, karena kasus ini menabrak peraturan lingkungan, pemerintah kota juga sudah bisa melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Kementerian. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak hukum dari memotong pohon peneduh secara ilegal.

Baca Juga

Akhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Akhir Misteri Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Langkah kelima adalah menghindari sikap arogan dan tidak mengandalkan dukungan pihak tertentu atau backing dalam menjalankan usaha. Di lokasi penyegelan, Farhan menilai ada unsur keberanian yang berlebihan dari pihak yang melakukan penebangan secara sembarangan. Ia menduga pelaku merasa memiliki backing yang kuat sehingga berani memotong pohon peneduh di ruang publik secara sepihak. Sebagai pelaku bisnis yang taat hukum, Anda harus selalu mengutamakan jalur legal dan perizinan resmi, karena penegakan hukum akan tetap berjalan tegas. Farhan memastikan bahwa pihaknya akan memproses pidana pelaku terlebih dahulu dan membawa masalah ini ke Gubernur serta Gakkum Lingkungan Hidup tanpa pandang bulu.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Penebangan PohonWali Kota FarhanKota BandungIzin UsahaHukum Lingkungan

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menghemat Biaya Perjalanan Feri Melalui Program Diskon Tiket ASDPHambatan Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Target Pembangunan Rumah SubsidiKetentuan Tarif Resmi Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan FasilitasnyaHilirisasi Tebu Menjadi Bioetanol oleh PTPN I untuk Ketahanan Energi NasionalMisteri Pola Sarang Lebah di Mars, Penemuan Terbaru Rover Curiosity NASACara Memantau dan Memilih Emas Batangan di Pegadaian Saat Harga Antam, UBS, dan Galeri24 TurunKinerja Keuangan Telkom Indonesia Semester I 2026 dan Arah Transformasi PerusahaanOmega X Resmi Umumkan Tur Asia BEYOND, Jakarta Menjadi Salah Satu Kota Tujuan

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap