Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan penting mengenai arah kebijakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program unggulan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan ini, publik mendapatkan kejelasan mengenai kelanjutan pembiayaan program prioritas pemerintah tersebut untuk masa mendatang.








