goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Membeli dan Menjual Emas Batangan Antam serta Galeri24 pada Akhir Juli 2026

Agus KusumaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 12.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Membeli dan Menjual Emas Batangan Antam serta Galeri24 pada Akhir Juli 2026
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Investasi emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mengamankan nilai aset. Ketika Anda ingin memulai investasi atau melakukan transaksi emas pada akhir Juli 2026, penting untuk memantau pergerakan harga terbaru serta memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Pada perdagangan hari Jumat, 31 Juli 2026, terjadi kenaikan harga untuk emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam maupun emas dari Galeri24. Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkah dalam membeli dan menjual kembali emas batangan berdasarkan rincian harga pasar terkini.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memantau harga beli emas Antam secara detail. Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam pada hari Jumat tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 2.623.000 per gram. Perlu Anda catat bahwa harga ini berlaku khusus di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain, angkanya bisa berbeda. Selain harga beli, Anda juga perlu memperhatikan harga jual kembali atau buyback emas Antam yang pada hari itu juga naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 2.398.000 per gram.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua adalah menentukan pecahan ukuran emas batangan Antam yang sesuai dengan anggaran Anda. Berdasarkan data terbaru, pecahan 2 gram dijual dengan harga Rp 5.186.000, sedangkan pecahan 5 gram berada di angka Rp 12.890.000. Untuk ukuran menengah, pecahan 10 gram dibanderol Rp 25.725.000, pecahan 25 gram seharga Rp 64.187.000, dan pecahan 50 gram mencapai Rp 128.295.000. Jika Anda menyiapkan dana lebih besar, pecahan 100 gram ditawarkan seharga Rp 256.512.000, pecahan 250 gram seharga Rp 641.015.000, pecahan 500 gram bernilai Rp 1.281.820.000, hingga ukuran terbesar 1.000 gram yang dihargai Rp 2.563.600.000.

Baca Juga

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset Global

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset Global

Langkah ketiga, sebagai perbandingan portofolio, Anda dapat memantau harga emas batangan dari Galeri24. Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, harga emas Galeri24 terpantau melesat sebesar Rp 22.000 menjadi Rp 2.595.000 per gram. Apabila Anda berencana untuk mencairkan investasi emas Galeri24 yang sudah dimiliki, harga jual kembali atau buyback tercatat berada pada angka Rp 2.433.000 per gram. Membandingkan harga beli dan harga buyback dari berbagai penyedia emas merupakan langkah penting untuk memastikan Anda mendapatkan keuntungan yang optimal saat bertransaksi.

Langkah keempat adalah memeriksa rincian pecahan emas Galeri24 untuk menyesuaikan dengan rencana keuangan Anda. Di laman resminya, Galeri24 menyediakan pecahan 2 gram seharga Rp 5.128.000 dan pecahan 5 gram seharga Rp 12.724.000. Tersedia pula pecahan 10 gram dengan harga Rp 25.381.000, pecahan 25 gram seharga Rp 63.109.000, serta pecahan 50 gram yang bernilai Rp 126.116.000. Untuk pecahan yang lebih besar, Galeri24 mematok harga Rp 252.108.000 untuk ukuran 100 gram, Rp 628.723.000 untuk ukuran 250 gram, Rp 1.257.445.000 untuk 500 gram, dan Rp 2.514.888.000 untuk ukuran 1.000 gram.

Baca Juga

Perkembangan IHSG, Nilai Tukar Rupiah, dan Bursa Saham Asia Terkini

Perkembangan IHSG, Nilai Tukar Rupiah, dan Bursa Saham Asia Terkini

Langkah kelima, Anda wajib memahami aspek perpajakan yang berlaku agar perhitungan total pengeluaran menjadi akurat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) pada saat membeli emas batangan. Namun, di sisi lain, pengusaha emas wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Tarif pungutan pajak bagi pelaku usaha emas ini tercatat mengalami penurunan dari aturan sebelumnya yang menetapkan tarif sebesar 0,45 persen.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan rincian harga di atas, Anda dapat melakukan transaksi jual beli emas batangan secara lebih terencana. Pastikan untuk selalu mengecek pembaruan harga secara berkala melalui situs resmi Logam Mulia maupun Galeri24 sebelum mendatangi gerai penjualan fisik. Perbedaan harga di berbagai lokasi, pergerakan harga harian, dan ketentuan perpajakan merupakan faktor-faktor yang harus selalu diantisipasi agar strategi keuangan Anda berjalan dengan lancar.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiHarga EmasGaleri24Emas BatanganAntam

Berita Terbaru Lainnya

Strategi Investor Kripto di Tengah Fluktuasi Pasar dan Tren Aset GlobalCara Menonton Siaran Langsung dan Jadwal Bola Malam Ini 31 Juli hingga 1 Agustus 2026Cara Menerapkan Nilai Kepemimpinan Berdasarkan Kongres XI WUJAProfil dan Peran Nurman Herin, Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie AdriansyahPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanPresiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer dan Rincian Fasilitas Kereta Mewah KAIPutusan MK Soal Anggaran MBG dan Penundaan Pemulihan Hak Konstitusional PendidikanPenertiban Sepeda Listrik di Kabupaten Tangerang, Aturan dan Langkah Kepolisian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap