Pemerintah Republik Indonesia telah merampungkan pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang pengemudi ojek online (ojol). Kabar mengenai selesainya pembahasan regulasi ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker Yassierli usai dirinya menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Saat ini, draf aturan tersebut telah selesai sepenuhnya dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah. Bagi masyarakat luas, khususnya para pengemudi, penting untuk mengetahui dan memahami apa saja poin-poin utama yang ada di dalam regulasi terbaru ini sebagai langkah persiapan.








