goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Memahami Poin Penting Peraturan Presiden Terbaru untuk Pengemudi Ojek Online

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 17.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memahami Poin Penting Peraturan Presiden Terbaru untuk Pengemudi Ojek Online
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia telah merampungkan pembahasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang pengemudi ojek online (ojol). Kabar mengenai selesainya pembahasan regulasi ini diungkapkan secara langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker Yassierli usai dirinya menghadiri agenda Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Acara penting tersebut turut dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Saat ini, draf aturan tersebut telah selesai sepenuhnya dan hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari pihak pemerintah. Bagi masyarakat luas, khususnya para pengemudi, penting untuk mengetahui dan memahami apa saja poin-poin utama yang ada di dalam regulasi terbaru ini sebagai langkah persiapan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama untuk memahami arah kebijakan dari Perpres ojol ini adalah dengan melihat fokus utama yang diusung oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dalam penyusunan aturan tersebut, pemerintah tetap menempatkan perlindungan bagi pekerja sebagai prioritas paling utama. Aspek perlindungan kerja ini bukan sekadar pelengkap, melainkan menjadi fondasi dan fokus utama dalam seluruh proses penyusunan Peraturan Presiden mengenai ojek online. Dengan menjadikan perlindungan pekerja sebagai hal nomor satu, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pengemudi ojol mendapatkan kejelasan saat menjalankan pekerjaannya di lapangan. Memahami prioritas ini sangat krusial bagi para pengemudi untuk mengetahui fokus dasar yang menjadi perhatian pemerintah dalam aturan baru tersebut.

Baca Juga

Langkah Strategis Pengembangan K-SIGN Rote Ndao Menuju Swasembada Garam 2027

Langkah Strategis Pengembangan K-SIGN Rote Ndao Menuju Swasembada Garam 2027

Selain aspek perlindungan, hal krusial kedua yang patut dipahami oleh para pengemudi ojek online adalah adanya perubahan klasifikasi status. Di dalam Peraturan Presiden yang baru ini, pemerintah akan membuat status para pengemudi ojek online menjadi pengusaha kelas mikro. Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Maman Abdurrahman ketika berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin malam, 20 Juli 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah secara aktif mendorong agar perlakuan atau treatment kepada para pengemudi ojol disesuaikan dengan status mereka sebagai pengusaha mikro.

Poin ketiga yang tidak kalah penting untuk dicermati dalam draf Peraturan Presiden ini adalah pengaturan mengenai tarif. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan tentang pengemudi ojek online yang isinya sangat komprehensif, yakni mulai dari penetapan status hingga regulasi tarif ojol. Pengaturan tarif ini menjadi salah satu bagian tak terpisahkan dari Perpres yang telah rampung dibahas tersebut. Dengan memasukkan unsur tarif ke dalam peraturan, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menata ekosistem transportasi daring. Oleh karena itu, para pengemudi ojek online perlu memahami bahwa aturan ini tidak hanya sekadar mengubah status, tetapi juga menyentuh aspek tarif yang sangat erat kaitannya dengan operasional sehari-hari.

Baca Juga

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Perdagangan Jumat Sore

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Perdagangan Jumat Sore

Secara keseluruhan, pembahasan Peraturan Presiden mengenai pengemudi ojek online telah benar-benar selesai dan tinggal menunggu waktu untuk dipublikasikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa proses perumusannya sudah rampung dan publik hanya perlu menantikan pengumuman resminya dari pemerintah. Sembari menunggu pemerintah merilis dokumen Perpres tersebut secara utuh, memahami ketiga poin di atas鈥攜akni prioritas pada perlindungan pekerja, penetapan status sebagai pengusaha kelas mikro, serta adanya aturan mengenai tarif鈥攎erupakan langkah persiapan yang sangat tepat. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi dari pemerintah ini, para pengemudi ojek online dapat lebih siap dalam menyambut status dan aturan baru yang akan segera diimplementasikan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMYassierliPerpres OjolOjek OnlineMenteri KetenagakerjaanMaman Abdurrahman

Berita Terbaru Lainnya

Sistem Selang Air Sendang Wonosari, Nadi Kehidupan Warga Kalidadap BantulLangkah Strategis Pengembangan K-SIGN Rote Ndao Menuju Swasembada Garam 2027Jajaran Kendaraan Listrik dan Program Promosi VinFast di GIIAS 2026Situasi Terkini Hotel Pullman Central Park Jakarta Barat Usai KebakaranCara Memahami Tahapan Penggeledahan dan Penyitaan Kasus TPPU Febrie AdriansyahKronologi dan Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Syerly Usai Mengejek WargaCara Mengajukan Bantuan Listrik Gratis BPBL dan Aspirasi Pembangunan Desa ke DPR RIKasus Pungli Petugas Dishub Kota Bekasi, Kronologi, Sanksi, dan Status Kepegawaian

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap