Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap keputusan untuk memanggil saksi dalam pengusutan tindak pidana korupsi didasarkan sepenuhnya pada kebutuhan penyidikan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pandangan publik terkait pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. KPK menyatakan bahwa pemanggilan seorang pejabat tinggi negara tidak ditentukan oleh keberanian lembaga antirasuah tersebut, melainkan murni sebagai bagian dari prosedur hukum yang berjalan secara objektif.








