goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka

Iswan TandirerungDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus TPPU Febrie Adriansyah dan Penetapan Pengusaha Nurman Herin Sebagai Tersangka
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum yang signifikan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan terbarunya, pihak kejaksaan secara resmi menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru. Penetapan status tersangka terhadap pengusaha Nurman Herin ini berkaitan erat dengan pengembangan perkara dugaan TPPU yang telah lebih dulu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani oleh pihak kejaksaan, Nurman Herin diduga turut serta dalam pusaran kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam penyelesaian perkara hukum yang sedang berjalan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Pengumuman mengenai penetapan status tersangka terhadap pengusaha Nurman Herin disampaikan secara langsung kepada publik oleh perwakilan resmi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini kepada para wartawan yang hadir meliput di gedung Kejagung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan penyampaian informasi tersebut, Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan institusi kejaksaan untuk menaikkan status hukum Nurman Herin menjadi tersangka telah melalui serangkaian proses hukum yang berlaku. Penyampaian keterangan di gedung Kejagung ini menjadi wujud transparansi penanganan perkara dugaan turut serta dalam kasus TPPU yang sebelumnya telah menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Rudi Margono menegaskan bahwa penetapan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini didasarkan pada pemenuhan syarat hukum yang sah. Ia menyatakan dengan jelas bahwa langkah hukum tersebut diambil berdasarkan pada kecukupan dua alat bukti. Berdasarkan pertimbangan dua alat bukti yang cukup tersebut, pihak yang secara spesifik menetapkan status tersangka terhadap Nurman Herin terkait dugaan turut serta dalam perkara ini adalah Tim 9. Keputusan dari Tim 9 ini menjadi dasar pijakan yang kuat bagi langkah hukum selanjutnya yang diterapkan kepada pengusaha tersebut di lingkungan institusi Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Setelah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 terkait dugaan turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin langsung menjalani proses penahanan oleh pihak berwenang. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menuturkan kepada para wartawan bahwa mulai hari Kamis, 30 Juli 2026, tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan. Adapun lokasi penahanan yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Agung bagi pengusaha tersebut adalah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan bagian dari prosedur hukum lanjutan yang harus dijalani oleh tersangka dalam penyelesaian perkara tersebut.

Usai pengumuman penetapan tersangka oleh Jamwas Rudi Margono dan proses administrasi penahanan selesai dilakukan, pengusaha Nurman Herin terlihat keluar meninggalkan gedung Kejaksaan Agung. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, tersangka tampak berjalan keluar dengan mengenakan pakaian khusus tahanan berupa rompi yang berwarna merah muda atau pink. Selain mengenakan rompi tahanan khas kejaksaan tersebut, Nurman Herin juga terlihat memakai sebuah topi yang berwarna biru muda. Sementara itu, untuk menutupi bagian wajahnya saat keluar dari gedung Kejagung menuju lokasi penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka tampak menggunakan sebuah masker yang berwarna putih.

Baca Juga

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Sidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab Operasional

Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin ini menjadi salah satu catatan dalam penanganan perkara di lingkungan kejaksaan. Keterlibatan Tim 9 dalam menemukan kecukupan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka baru menunjukkan proses hukum yang terus berjalan. Dengan ditahannya pengusaha Nurman Herin di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan, tahapan hukum atas kasus dugaan TPPU yang menyeret nama mantan pejabat tinggi kejaksaan dan pihak swasta ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala DaerahLangkah Pertamina Perkuat Aspek ESG demi Transformasi Bisnis BerkelanjutanPenahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap