goklik.id
BerandaEkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Emas Antam Tembus Rp 2.725.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Transaksi

Agus KusumaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 10.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Tembus Rp 2.725.000 per Gram dan Ketentuan Pajak Transaksi
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Pergerakan harga komoditas logam mulia di Indonesia kembali mencatatkan pergeseran angka yang menarik perhatian para pelaku pasar. Berdasarkan pemantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 08.55 WIB, harga emas batangan yang diproduksi oleh Antam mengalami lonjakan yang sangat tajam. Kenaikan yang tercatat mencapai Rp80.000 per gram. Angka kenaikan ini mengantarkan harga emas Antam melejit naik dan menembus level Rp2.725.000 per gram, setelah sebelumnya sempat bertahan di posisi Rp2.645.000 per gram. Perubahan harga yang drastis ini menjadi informasi penting bagi para pemilik aset maupun calon pembeli di tanah air.

Tidak hanya harga jualnya yang melonjak, kabar baru juga menghampiri para pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali. Harga buyback atau harga beli kembali emas Antam terpantau meroket hingga mencapai Rp2.585.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan peluang bagi para investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari simpanan mereka. Kendati demikian, selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam mengukur potensi nilai bersih yang bisa didapatkan.

Baca Juga

Prospek Pertumbuhan Ekonomi Global Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Kondisi Domestik Tetap Kuat

Prospek Pertumbuhan Ekonomi Global Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Kondisi Domestik Tetap Kuat

Menariknya, setiap pelaku transaksi harus memahami adanya aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melekat pada aktivitas transaksi ini. Untuk proses buyback, terdapat ketentuan pajak yang cukup spesifik. Apabila nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh nasabah berada di atas ambang batas Rp10.000.000, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Mekanisme pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung, di mana PPh Pasal 22 akan dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima oleh penjual adalah nilai bersih setelah dikurangi potongan pajak tersebut.

Di sisi berseberangan, para pembeli yang ingin mengoleksi emas Antam juga memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat transaksi pembelian diproses. Adanya perbedaan tarif pajak antara sektor pembelian (0,25 persen) dan sektor penjualan kembali (1,5 persen untuk transaksi di atas Rp10.000.000) menciptakan struktur biaya yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap peminat logam mulia.

Baca Juga

Strategi dan Prinsip Warren Buffett dalam Membangun Kekayaan

Strategi dan Prinsip Warren Buffett dalam Membangun Kekayaan

Mengingat sifat investasi komoditas yang sangat dinamis, para calon investor harus menyadari adanya ketidakpastian harga di masa mendatang. Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung pada perkembangan pasar yang terpantau di laman resmi. Oleh karena itu, informasi harga yang dipantau pada Kamis pagi tersebut tidak bersifat permanen dan dapat bergeser kapan saja. Memantau fluktuasi harga secara berkala sebelum melakukan transaksi fisik menjadi langkah krusial untuk menghindari kesalahan kalkulasi nilai investasi Anda.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Harga EmasLogam MuliaAntamPPh Pasal 22

Berita Terbaru Lainnya

Cara Memantau Kondisi dan Membantu Korban Gempa Magnitudo 7,7 di NTTPotongan Kaki Korban Mutilasi Saepul Ditemukan di Kali Grogol DepokKRL Bogor-Jakarta Kota Terganggu, Transjakarta Kerahkan Bus BantuanAnalisis Penyebab IHSG Melonjak Lebih dari 1 Persen di Awal PerdaganganEkspansi PT Harapan Duta Pertiwi Tbk, Akuisisi dan Kontrak Tambang Nikel US$14 JutaBus Transjakarta 'Jalur Langit' Terlambat Akibat Proyek Galian di Ciledug RayaApresiasi Perkembangan Timnas U-16 Putri Usai Srikandi Merdeka CupLayanan Samsat Keliling Jadetabek dan Berbagai Informasi Terkini dari Polda Metro Jaya

Paling Banyak Dibaca

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

Nasional

Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka Keluarga

11 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

Nasional

Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

8 Agu 2026

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

Nasional

Alasan Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Menangis Haru di Hadapan Seskab Teddy

8 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Kronologi Aiptu Asep Meninggal Akibat Tabrak Lari di Bandung dan Duka KeluargaNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  5. 5Dampak Topan Dolphin di Jepang, Ratusan Ribu Warga Dievakuasi dan Penerbangan DibatalkanNasional 路 8 Agu 2026
goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalPendidikanHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap