Pergerakan harga komoditas logam mulia di Indonesia kembali mencatatkan pergeseran angka yang menarik perhatian para pelaku pasar. Berdasarkan pemantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 08.55 WIB, harga emas batangan yang diproduksi oleh Antam mengalami lonjakan yang sangat tajam. Kenaikan yang tercatat mencapai Rp80.000 per gram. Angka kenaikan ini mengantarkan harga emas Antam melejit naik dan menembus level Rp2.725.000 per gram, setelah sebelumnya sempat bertahan di posisi Rp2.645.000 per gram. Perubahan harga yang drastis ini menjadi informasi penting bagi para pemilik aset maupun calon pembeli di tanah air.
Tidak hanya harga jualnya yang melonjak, kabar baru juga menghampiri para pemilik emas yang berencana melakukan penjualan kembali. Harga buyback atau harga beli kembali emas Antam terpantau meroket hingga mencapai Rp2.585.000 per gram. Kenaikan harga buyback ini memberikan peluang bagi para investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari simpanan mereka. Kendati demikian, selisih antara harga beli dan harga jual kembali ini tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam mengukur potensi nilai bersih yang bisa didapatkan.
Prospek Pertumbuhan Ekonomi Global Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Kondisi Domestik Tetap Kuat

Menariknya, setiap pelaku transaksi harus memahami adanya aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang melekat pada aktivitas transaksi ini. Untuk proses buyback, terdapat ketentuan pajak yang cukup spesifik. Apabila nilai transaksi penjualan kembali yang dilakukan oleh nasabah berada di atas ambang batas Rp10.000.000, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Mekanisme pemungutan pajak ini dilakukan secara langsung, di mana PPh Pasal 22 akan dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima oleh penjual adalah nilai bersih setelah dikurangi potongan pajak tersebut.
Di sisi berseberangan, para pembeli yang ingin mengoleksi emas Antam juga memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen. Persentase pajak ini dihitung dari harga dasar emas yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat transaksi pembelian diproses. Adanya perbedaan tarif pajak antara sektor pembelian (0,25 persen) dan sektor penjualan kembali (1,5 persen untuk transaksi di atas Rp10.000.000) menciptakan struktur biaya yang harus dipahami secara mendalam oleh setiap peminat logam mulia.
Strategi dan Prinsip Warren Buffett dalam Membangun Kekayaan

Mengingat sifat investasi komoditas yang sangat dinamis, para calon investor harus menyadari adanya ketidakpastian harga di masa mendatang. Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tergantung pada perkembangan pasar yang terpantau di laman resmi. Oleh karena itu, informasi harga yang dipantau pada Kamis pagi tersebut tidak bersifat permanen dan dapat bergeser kapan saja. Memantau fluktuasi harga secara berkala sebelum melakukan transaksi fisik menjadi langkah krusial untuk menghindari kesalahan kalkulasi nilai investasi Anda.






