Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan. Perkara hukum ini melibatkan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang dikerjakan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo








