goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Ditjenpas Ungkap Fakta Kasus Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ditjenpas Ungkap Fakta Kasus Video Viral Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Beredarnya sebuah video yang memperlihatkan petugas melakukan penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Waingapu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, telah memicu perhatian luas di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dari publik mengenai kebenaran peristiwa, pelanggaran yang terjadi, hingga nasib pejabat yang menempati fasilitas tersebut. Untuk menjawab kesimpangsiuran yang ada, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akhirnya turun tangan memberikan penjelasan resmi. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan fakta-fakta penting di balik insiden penggerebekan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan akurat.

Pertanyaan pertama yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengenai kapan sebenarnya peristiwa penggerebekan di rumah dinas tersebut berlangsung. Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, secara tegas menyatakan bahwa rekaman yang beredar luas itu merupakan dokumentasi dari kejadian lama. Peristiwa penggerebekan tersebut secara spesifik terjadi pada bulan November 2024. Rika menyoroti bahwa video itu belakangan ini diunggah kembali oleh sejumlah akun media sosial dengan menambahkan narasi yang tidak tepat, terutama mengenai konteks waktu kejadian. Hal ini sempat memicu opini yang keliru sebelum adanya pernyataan resmi dari instansi terkait.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Mengenai alasan di balik tindakan petugas, penggerebekan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Tindakan penertiban ini bermula dari laporan yang diterima oleh petugas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menempati rumah dinas milik negara. Fasilitas tersebut seharusnya digunakan secara ketat sesuai dengan peruntukannya bagi pejabat resmi. Saat petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, mereka menemukan seorang perempuan berada di dalam rumah dinas tersebut. Setelah diperiksa, perempuan itu diduga kuat bukanlah penghuni resmi yang memiliki hak untuk tinggal di fasilitas milik negara tersebut.

Baca Juga

Penggeledahan Rumah Tersangka FA dan Peran Tim Sembilan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penggeledahan Rumah Tersangka FA dan Peran Tim Sembilan dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selanjutnya, publik juga mempertanyakan identitas pejabat yang bertanggung jawab atas rumah dinas itu serta langkah awal yang diambil oleh instansi. Diketahui bahwa penghuni rumah dinas tersebut adalah seorang pejabat berinisial RB. Pada saat penggerebekan terjadi pada November 2024, RB masih secara aktif menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Waingapu. Merespons temuan pelanggaran tersebut, instansi terkait langsung menjatuhkan sanksi tegas. RB seketika dicopot dari jabatannya, kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan intensif serta menerima tindakan administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Lantas, bagaimana status kepegawaian dan keberadaan RB setelah dicopot dari jabatannya di Nusa Tenggara Timur? Saat ini, status kepegawaian RB telah dipindahkan dan tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi. Meski demikian, status kepegawaiannya saat ini adalah diberhentikan sementara. Langkah pemberhentian sementara tersebut harus diambil oleh instansi karena RB sedang menghadapi persoalan hukum yang jauh lebih berat dan memerlukan penanganan khusus dari pihak kepolisian.

Baca Juga

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Pulang Pisau

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut di Pulang Pisau

Saat ini, RB telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Jambi dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan RB dalam kasus peredaran narkoba, yang kini diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rika Aprianti menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran apa pun oleh jajarannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap bijak dalam menerima informasi, mengedepankan fakta yang terverifikasi, serta tidak mudah terpancing oleh narasi yang dapat menimbulkan disinformasi di ruang publik.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaDitjenpasKalapas WaingapuPolda JambiSumba Timur

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp18.022 per Dolar AS pada Perdagangan Jumat SoreTanggapan Kepala BGN Terkait Putusan MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanHarga Minyak Dunia Turun, Pasar Pantau Rencana Koalisi Maritim Arab SaudiKinerja Keuangan Telkom Semester Pertama 2026, Pendapatan Tumbuh Mencapai Rp75,9 TriliunRencana Pengembangan KEK Palu Sebagai Hub Energi Bersih dan Hilirisasi MineralCara Memanfaatkan Proyek TOD di Jakarta untuk Kebutuhan Hunian dan InvestasiPenggeledahan Rumah Tersangka FA dan Peran Tim Sembilan dalam Kasus TPPU Febrie AdriansyahRincian Penyesuaian Harga BBM Vivo, Shell, dan Pertamina di Jabodetabek per 1 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap