Kasus dugaan penculikan anak berusia dua tahun yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat mengenai bahaya sengketa keuangan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar baru-baru ini berhasil mengungkap motif utama di balik aksi dugaan penculikan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, peristiwa ini dipicu oleh masalah utang piutang arisan daring atau arisan online yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Melalui pembelajaran dari kasus nyata ini, masyarakat dapat memahami bagaimana cara menyikapi konflik keuangan secara bijak dan legal agar tidak terjerumus ke dalam jerat hukum pidana. Pemahaman akan batasan hukum sangat penting agar penyelesaian utang tidak berubah menjadi tindak kriminal.
Langkah pertama yang wajib dipahami oleh setiap orang adalah menyadari batasan hukum yang ketat dalam hal penagihan utang serta menghindari tindakan main hakim sendiri. Dalam kasus yang terjadi di Makassar, tiga orang pelaku yang terdiri atas satu laki-laki dan dua wanita nekat mengambil anak korban secara paksa. Peristiwa tersebut terjadi saat korban berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kecamatan Tamalate, Makassar, pada hari Minggu (5/7). Tindakan nekat ini diambil berdasarkan pengakuan sementara para tersangka karena orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang jumlahnya mencapai sekitar Rp300 juta. Tindakan menjadikan anak sebagai jaminan utang merupakan pelanggaran hukum berat. Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana pada Kamis (30/7), akibat perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut maksimal mencapai 12 tahun penjara.








