goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Keuangan

Cara Mengetahui Daftar 10 Bank yang Tutup per Juli 2026 dan Memahami Proses Penyelesaiannya

Agus KusumaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 09.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mengetahui Daftar 10 Bank yang Tutup per Juli 2026 dan Memahami Proses Penyelesaiannya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha lembaga perbankan yang tidak lagi memenuhi standar operasional. Bagi masyarakat luas, sangat penting untuk mengetahui cara memahami proses penutupan operasional bank agar tidak merasa kebingungan ketika institusi keuangan tempat mereka bertransaksi berhenti beroperasi. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak sepuluh bank tutup per Juli 2026 setelah izin mereka secara resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari total sepuluh lembaga keuangan yang ditutup tersebut, satu di antaranya merupakan perbankan syariah. Penutupan sepuluh bank ini merupakan bagian dari langkah pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap keberlangsungan industri perbankan di Indonesia.

Langkah pertama untuk memahami situasi perbankan ini adalah dengan mengenali secara rinci daftar bank yang ditutup pada bulan Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan operasional bank syariah tersebut mulai berlaku efektif per 16 Juli 2026. Selain institusi syariah tersebut, pada bulan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Batu, Jawa Timur per 3 Juli 2026. Selanjutnya, terdapat pula PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang ditutup secara resmi per 7 Juli 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua adalah menelusuri rentetan pencabutan izin usaha yang telah terjadi pada awal tahun, tepatnya pada periode Januari hingga Februari 2026. Pada awal tahun tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang berlaku efektif per 7 Januari 2026. Penutupan bank di Sumatra Barat ini kemudian disusul oleh PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026. Memasuki bulan Februari 2026, langkah pencabutan izin kembali dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026. Tidak lama setelah keputusan tersebut, PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, juga ditutup pada 18 Februari 2026.

Baca Juga

Prabowo Subianto Bahas Kutukan Negara Kaya Sumber Daya Alam Bersama Kadin di Jakarta

Prabowo Subianto Bahas Kutukan Negara Kaya Sumber Daya Alam Bersama Kadin di Jakarta

Langkah ketiga dalam mengenali daftar institusi yang terdampak penutupan adalah dengan melihat daftar keputusan pada periode bulan Maret hingga Juni 2026. Pada bulan Maret, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang mana keputusannya berlaku efektif pada 9 Maret 2026. Masih pada bulan yang sama, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, juga resmi ditutup pada 31 Maret 2026. Menjelang pertengahan tahun, tepatnya pada bulan Juni, otoritas terkait melanjutkan tindakan pengawasan dengan mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, per 25 Juni 2026.

Setelah mengetahui daftar lengkap bank yang dicabut izinnya, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana prosedur penghentian operasional diterapkan di lapangan. Dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional perbankan harus dihentikan secara total. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri beserta bank-bank lainnya ditutup untuk umum. Pihak bank diwajibkan untuk segera menghentikan segala kegiatan usahanya tanpa terkecuali. Penutupan fisik kantor untuk masyarakat umum ini merupakan sebuah prosedur standar yang wajib dijalankan agar tidak ada lagi transaksi perbankan baru setelah izin resmi dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga

Pergerakan Rupiah Tembus Rp18.100 dan Potensi Pelemahan Lanjutan

Pergerakan Rupiah Tembus Rp18.100 dan Potensi Pelemahan Lanjutan

Langkah terakhir yang perlu dipahami secara saksama oleh publik adalah bagaimana proses penyelesaian hak dan kewajiban dari masing-masing bank dilakukan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses penyelesaian ini sepenuhnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk secara khusus oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama masa likuidasi ini berlangsung, terdapat aturan hukum yang sangat ketat bagi para pengurus bank yang bersangkutan. Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing Bank Perkreditan Rakyat yang izinnya dicabut dilarang keras melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa adanya persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Otoritas Jasa KeuanganPerbankan SyariahLembaga Penjamin SimpananBank TutupLikuidasi Bank

Berita Terbaru Lainnya

Peran Penting Bantul Innovation Award dalam Mendorong Budaya Inovasi DaerahKebakaran Gedung Sarana Olahraga Golf di Pangkalan Jati Depok Hanguskan Belasan Mobil GolfPanduan Penanganan dan Pelaporan Kebakaran Berdasarkan Insiden Hotel PullmanCara Kerja Jaringan Buzzer Berbayar dan Langkah Penegakan HukumnyaKemendagri Gelar Bimtek Strategi Komunikasi untuk Perkuat Kompetensi Pranata HumasMotif Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya TerungkapKomisi IX DPR Pertanyakan Klaim Menkes soal 112 Juta Warga Kurang GiziPeran Karang Taruna dalam Program Pengentasan Kemiskinan Kementerian Sosial

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap