Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha lembaga perbankan yang tidak lagi memenuhi standar operasional. Bagi masyarakat luas, sangat penting untuk mengetahui cara memahami proses penutupan operasional bank agar tidak merasa kebingungan ketika institusi keuangan tempat mereka bertransaksi berhenti beroperasi. Berdasarkan data resmi, tercatat sebanyak sepuluh bank tutup per Juli 2026 setelah izin mereka secara resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari total sepuluh lembaga keuangan yang ditutup tersebut, satu di antaranya merupakan perbankan syariah. Penutupan sepuluh bank ini merupakan bagian dari langkah pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap keberlangsungan industri perbankan di Indonesia.
Langkah pertama untuk memahami situasi perbankan ini adalah dengan mengenali secara rinci daftar bank yang ditutup pada bulan Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan operasional bank syariah tersebut mulai berlaku efektif per 16 Juli 2026. Selain institusi syariah tersebut, pada bulan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Batu, Jawa Timur per 3 Juli 2026. Selanjutnya, terdapat pula PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang ditutup secara resmi per 7 Juli 2026.








