goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Motif Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya Terungkap

Ding BalangDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Pembacokan Petugas Valet oleh Penagih Utang di Surabaya Terungkap
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya akhirnya mengungkap motif di balik aksi kekerasan mematikan yang menimpa seorang petugas parkir valet. Insiden yang melibatkan kelompok penagih utang atau debt collector ini memicu perhatian luas. Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pemicu utama kekerasan ini adalah percekcokan saat proses penarikan kendaraan bermotor yang menunggak cicilan. Kasus pembacokan ini semakin menjadi sorotan publik karena korban diketahui merupakan anggota organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di wilayah Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rentetan kejadian ini berawal pada hari Sabtu (25/7). Saat itu, pelaku utama berinisial SL yang berusia 36 tahun berencana menarik sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT. Kendaraan bermotor dengan nomor polisi W 1508 AW tersebut diketahui sedang terparkir di area parkir salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. SL bersama tiga orang rekannya mendatangi lokasi tersebut dan menanyakan keberadaan pemilik kendaraan kepada petugas sekuriti setempat. Petugas sekuriti menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa oleh seorang laki-laki dan perempuan yang merupakan bagian dari tim DJ HCI.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Mendapat informasi tersebut, SL dan rekan-rekannya berupaya melakukan penarikan paksa terhadap mobil target. Namun, upaya kelompok penagih utang tersebut langsung ditolak oleh korban dan rekan-rekannya yang sedang bertugas sebagai petugas parkir valet mobil di tempat hiburan malam tersebut. Penolakan ini berujung pada percekcokan yang cukup sengit antara kedua belah pihak. Lantaran dilarang menarik kendaraan, kelompok tersangka sempat menyisir area parkir hingga salah satu rekan tersangka menemukan petugas valet yang sebelumnya cekcok dengan mereka sedang berada di dalam sebuah kafe.

Baca Juga

Kemendagri Gelar Bimtek Strategi Komunikasi untuk Perkuat Kompetensi Pranata Humas

Kemendagri Gelar Bimtek Strategi Komunikasi untuk Perkuat Kompetensi Pranata Humas

Karena situasi semakin memanas, kelompok tersangka kemudian mengambil senjata tajam jenis parang yang rupanya telah disiapkan sebelumnya di dalam bagasi mobil. Berbekal senjata tajam tersebut, kelompok penagih utang ini langsung menyerang dan membacok petugas valet hingga korban mengalami luka parah. Insiden berdarah di Jalan Basuki Rahmat ini pada akhirnya menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Dua orang korban luka merupakan petugas parkir valet yang diserang secara tiba-tiba, sementara satu korban luka lainnya justru berasal dari pihak kelompok pelaku sendiri akibat terkena sabetan parang milik SL.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung, yang saat memberikan pernyataan pada Jumat (31/7) baru menjabat selama empat hari, menegaskan komitmennya untuk memproses hukum para pelaku. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang langsung dilanjutkan dengan penahanan. Selain itu, polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait identitas pelaku yang masih buron, pihak penyidik telah berhasil mengantongi profil terduga pelaku berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga

Komisi IX DPR Pertanyakan Klaim Menkes soal 112 Juta Warga Kurang Gizi

Komisi IX DPR Pertanyakan Klaim Menkes soal 112 Juta Warga Kurang Gizi

Saat ini, kepolisian terus mempercepat proses hukum terhadap para pelaku dengan progres pemberkasan kasus yang sudah mencapai sekitar 80 persen. Kedua pelaku dalam kasus kekerasan ini dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Merespons insiden yang menimpa anggotanya, ribuan pesilat PSHT mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa susulan di Kota Surabaya. Ancaman ini diserukan apabila pihak kepolisian tidak kunjung menangkap satu orang debt collector yang masih berstatus buron.

Perwakilan Komando Arush Bawah PSHT Jawa Timur, Bondan, menuntut kepolisian agar segera menuntaskan proses pengejaran terhadap pelaku pembacokan tersebut. Bondan memperingatkan bahwa jika penanganan kasus berlarut-larut, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Ia menyatakan bahwa pengerahan massa susulan tersebut berpotensi melibatkan lebih dari 10 ribu pesilat yang datang dari berbagai pelosok Jawa Timur. Kendati demikian, ia meminta seluruh anggota organisasinya untuk menahan diri sembari menunggu perkembangan penyelidikan, serta mengajak masyarakat luas untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

SurabayaKriminalPSHTPolrestabes SurabayaDebt CollectorPembacokan

Berita Terbaru Lainnya

Polemik Pagar Tinggi di Mal Jakarta Selatan, Penjelasan Pengelola dan Respons GubernurCara Merencanakan Perjalanan Palembang ke Jambi Lewat Tol Baru Trans SumatraTren Penurunan Produksi Minyak Kayu Putih Indonesia dan Analisis PenyebabnyaPanduan Menerapkan Pola Asuh Digital untuk Melindungi Anak dari Bahaya InternetAjax Amsterdam Resmi Rekrut Julian Brandt dari Borussia DortmundKenali 5 Penyebab Kaki Kram saat Tidur dan Cara MengatasinyaPanduan Menghitung Transaksi Beli dan Buyback Emas Antam Saat Harga TurunPeran Penting Bantul Innovation Award dalam Mendorong Budaya Inovasi Daerah

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap