goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Ekonomi

Panduan Menghitung Transaksi Beli dan Buyback Emas Antam Saat Harga Turun

Nyaring JalungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Panduan Menghitung Transaksi Beli dan Buyback Emas Antam Saat Harga Turun
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan Antam kembali menunjukkan fluktuasi yang perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun investor. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, tepat pukul 09.12 WIB, harga dasar emas Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp20.000 per gram. Penurunan ini membawa harga dasar emas tersebut ke level Rp2.603.000 per gram, bergeser dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.623.000 per gram. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi, baik itu membeli emas baru maupun menjual kembali aset yang sudah dimiliki, sangat penting untuk memahami panduan perhitungan biaya serta aturan perpajakan yang mengikat agar alokasi dana dapat dipersiapkan secara presisi.

Langkah pertama bagi calon pembeli adalah memahami secara rinci cara menghitung total biaya transaksi pembelian emas batangan. Saat Anda memutuskan untuk membeli emas melalui laman resmi Logam Mulia hari ini, patokan harga dasar yang digunakan adalah Rp2.603.000 per gram. Namun, nominal akhir yang harus Anda bayarkan tidak berhenti pada angka tersebut karena ada kewajiban pajak yang menyertainya. Setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera secara resmi. Calon pembeli harus menambahkan persentase pajak ini ke dalam anggaran pembelian. Sebagai referensi fluktuasi sebelum Anda mengeksekusi pembelian, harga emas ini sempat mengalami kenaikan menjadi Rp2.623.000 per gram pada hari Jumat, 31 Juli 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua sebelum melakukan transaksi adalah melacak tren pergerakan harga emas dalam beberapa waktu terakhir untuk memastikan momentum yang tepat. Apabila kita melihat catatan sebelumnya, harga emas Antam sempat mengalami penurunan ke angka Rp2.601.000 per gram pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 28 Juli 2026, harga emas batangan tersebut berada di posisi Rp2.613.000 per gram. Mundur lebih jauh ke pekan sebelumnya, harga emas juga sempat merosot sebesar Rp35.000 hingga menyentuh level Rp2.605.000 per gram pada Jumat, 24 Juli 2026, dan tercatat naik Rp8.000 menjadi Rp2.614.000 per gram pada Sabtu, 18 Juli 2026. Sebagai perbandingan jangka panjang, pada Kamis, 3 Oktober 2024, harga emas masih berada di angka Rp1.469.000 per gram.

Baca Juga

IHSG Menguat ke 6.224 Saat Rupiah Tertahan di Level Rp 18.065 per Dolar AS

IHSG Menguat ke 6.224 Saat Rupiah Tertahan di Level Rp 18.065 per Dolar AS

Langkah ketiga adalah menghitung potensi nilai transaksi penjualan kembali atau yang lazim disebut buyback. Sejalan dengan koreksi pada harga jual, harga transaksi buyback oleh Antam pada tanggal 1 Agustus 2026 juga mencatatkan penurunan sehingga kini berada di posisi Rp2.368.000 per gram. Dalam proses pencairan aset ini, terdapat regulasi pajak khusus yang wajib diperhatikan secara saksama oleh setiap pemilik emas. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, apabila total nilai transaksi penjualan kembali Anda bernilai di atas Rp10.000.000, maka transaksi tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dengan besaran 1,5 persen.

Langkah keempat berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemotongan pajak dan pencarian alternatif transaksi. Anda tidak perlu repot menyetorkan pajak penjualan secara terpisah, karena pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen tersebut akan dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback di Antam. Dengan demikian, dana yang Anda terima sudah berstatus bersih dari kewajiban pajak tersebut. Selain memantau harga dan aturan di Logam Mulia, Anda juga dapat mengeksplorasi penawaran dari entitas lain. Sebagai contoh, manajemen Galeri 24 telah mengonfirmasi bahwa penawaran potongan harga mereka saat ini berlaku secara nasional di seluruh outlet resmi perusahaan, yang bisa menjadi opsi tambahan bagi Anda.

Baca Juga

PT Era Media Sejahtera Umumkan Pengendali Baru, PT Sinergi Internasional Investama Kuasai 51 Persen Saham DOOH

PT Era Media Sejahtera Umumkan Pengendali Baru, PT Sinergi Internasional Investama Kuasai 51 Persen Saham DOOH

Langkah terakhir adalah menyadari sepenuhnya bahwa harga emas batangan Antam memiliki sifat yang sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar yang terjadi. Perhitungan pajak pembelian sebesar 0,25 persen dan potongan pajak buyback sebesar 1,5 persen untuk nilai di atas Rp10.000.000 merupakan komponen tetap yang harus selalu dimasukkan ke dalam simulasi perhitungan Anda. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa pembaruan harga dasar maupun harga buyback secara berkala melalui saluran resmi sebelum Anda mendatangi outlet atau menyelesaikan transaksi secara daring.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Investasi EmasEmas AntamHarga EmasPajak EmasTips Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Edukasi Hak Asasi Manusia di Bali, Langkah KemenHAM Cegah Aksi Main Hakim SendiriIHSG Menguat ke 6.224 Saat Rupiah Tertahan di Level Rp 18.065 per Dolar ASPT Era Media Sejahtera Umumkan Pengendali Baru, PT Sinergi Internasional Investama Kuasai 51 Persen Saham DOOHMeningkatkan Produktivitas Padi dengan Sistem PM-AAS di CirebonPolemik Pagar Tinggi di Mal Jakarta Selatan, Penjelasan Pengelola dan Respons GubernurCara Merencanakan Perjalanan Palembang ke Jambi Lewat Tol Baru Trans SumatraTren Penurunan Produksi Minyak Kayu Putih Indonesia dan Analisis PenyebabnyaPanduan Menerapkan Pola Asuh Digital untuk Melindungi Anak dari Bahaya Internet

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap