Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan Antam kembali menunjukkan fluktuasi yang perlu diperhatikan oleh masyarakat maupun investor. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, tepat pukul 09.12 WIB, harga dasar emas Antam tercatat mengalami penurunan sebesar Rp20.000 per gram. Penurunan ini membawa harga dasar emas tersebut ke level Rp2.603.000 per gram, bergeser dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh angka Rp2.623.000 per gram. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi, baik itu membeli emas baru maupun menjual kembali aset yang sudah dimiliki, sangat penting untuk memahami panduan perhitungan biaya serta aturan perpajakan yang mengikat agar alokasi dana dapat dipersiapkan secara presisi.
Langkah pertama bagi calon pembeli adalah memahami secara rinci cara menghitung total biaya transaksi pembelian emas batangan. Saat Anda memutuskan untuk membeli emas melalui laman resmi Logam Mulia hari ini, patokan harga dasar yang digunakan adalah Rp2.603.000 per gram. Namun, nominal akhir yang harus Anda bayarkan tidak berhenti pada angka tersebut karena ada kewajiban pajak yang menyertainya. Setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera secara resmi. Calon pembeli harus menambahkan persentase pajak ini ke dalam anggaran pembelian. Sebagai referensi fluktuasi sebelum Anda mengeksekusi pembelian, harga emas ini sempat mengalami kenaikan menjadi Rp2.623.000 per gram pada hari Jumat, 31 Juli 2026.








