Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam lanskap hukum bisnis di Indonesia. Salah satu pembaruan paling signifikan dalam regulasi ini adalah penempatan korporasi secara tegas sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban langsung di muka hukum. Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP Baru merupakan sebuah kemajuan penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dunia usaha di tanah air. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bamsoet ini saat memberikan kuliah untuk mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur. Dengan bergesernya orientasi hukum dari yang sebelumnya menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu ke arah pertanggungjawaban entitas bisnis, para pelaku usaha kini dituntut untuk menyesuaikan tata kelola mereka agar terhindar dari konsekuensi hukum yang berat.








