goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Cara Mematuhi Pasal 45-49 KUHP Nasional untuk Menghindari Pidana Korporasi

Iswan TandirerungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 04.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Mematuhi Pasal 45-49 KUHP Nasional untuk Menghindari Pidana Korporasi
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar dalam lanskap hukum bisnis di Indonesia. Salah satu pembaruan paling signifikan dalam regulasi ini adalah penempatan korporasi secara tegas sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban langsung di muka hukum. Bambang Soesatyo, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa kehadiran Pasal 45-49 KUHP Baru merupakan sebuah kemajuan penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dunia usaha di tanah air. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Bamsoet ini saat memberikan kuliah untuk mata kuliah 'Pembaharuan Hukum Nasional' pada Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur. Dengan bergesernya orientasi hukum dari yang sebelumnya menitikberatkan pada pertanggungjawaban individu ke arah pertanggungjawaban entitas bisnis, para pelaku usaha kini dituntut untuk menyesuaikan tata kelola mereka agar terhindar dari konsekuensi hukum yang berat.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Konsekuensi dari penerapan aturan baru ini sangat luas bagi iklim investasi dan operasional bisnis di Indonesia. Berdasarkan ketentuan KUHP Nasional, sebuah korporasi kini dapat dijatuhi sanksi pidana apabila terbukti memperoleh manfaat dari suatu tindak pidana atau secara sengaja membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usaha mereka. Tantangan penegakan hukum ini kian nyata jika merujuk pada data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut menunjukkan bahwa transaksi keuangan mencurigakan yang memanfaatkan struktur korporasi yang rumit masih menjadi salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Guna mengatasi kompleksitas kejahatan korporasi tersebut, ke depan akan ada koordinasi yang semakin kuat di antara berbagai lembaga penegak hukum dan pengawas, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, hingga Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, kerja sama internasional melalui mekanisme Mutual Legal Assistance juga akan dioptimalkan untuk melacak aset dan menindak kejahatan lintas negara.

Bagi para pelaku usaha, direksi, dan manajer kepatuhan, langkah-langkah preventif harus segera dirumuskan dan diterapkan di dalam perusahaan. Berikut adalah panduan taktis untuk menyelaraskan operasional bisnis Anda dengan ketentuan Pasal 45-49 KUHP guna meminimalkan risiko hukum.

Baca Juga

Tantangan Menyelaraskan Pendidikan dengan Karier dan Kebutuhan Kerja

Tantangan Menyelaraskan Pendidikan dengan Karier dan Kebutuhan Kerja

Langkah pertama yang krusial adalah membangun dan memperkuat sistem pengawasan internal perusahaan guna mencegah terjadinya pembiaran tindak pidana. Di bawah aturan KUHP Nasional yang baru, korporasi tidak lagi dapat dengan mudah melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan oknum karyawan jika terbukti ada pembiaran dari pihak manajemen atau jika kejahatan tersebut terjadi dalam ruang lingkup bisnis perusahaan. Manajemen harus menyusun prosedur operasional standar (SOP) yang ketat mengenai kepatuhan hukum, melakukan pelatihan rutin bagi karyawan, serta menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia. Setiap laporan indikasi kejahatan harus segera diinvestigasi secara transparan agar perusahaan memiliki bukti kuat telah melakukan tindakan korektif dan tidak membiarkan pelanggaran hukum berlangsung.

Langkah kedua adalah melakukan audit mendalam terhadap rantai pasok dan mitra bisnis guna memastikan tidak ada aliran dana atau manfaat yang berasal dari tindak pidana. Korporasi dapat tersangkut kasus hukum jika terbukti menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga atas nama atau demi kepentingan perusahaan. Oleh sebab itu, lakukan proses uji tuntas yang komprehensif sebelum menandatangani kontrak kerja sama baru. Pastikan semua transaksi bisnis didukung oleh dokumentasi yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum guna menghindari tuduhan penampungan dana hasil kejahatan.

Langkah ketiga adalah menyederhanakan struktur organisasi dan alur transaksi keuangan korporasi. Berdasarkan temuan PPATK, skema transaksi keuangan yang sangat kompleks dan melibatkan banyak entitas sering kali dicurigai sebagai upaya menyembunyikan asal-usul dana atau pemilik manfaat sebenarnya. Untuk menghindari risiko pengawasan ketat dari otoritas keuangan, perusahaan sebaiknya menghindari penggunaan struktur kepemilikan yang tidak transparan atau pendirian anak perusahaan tanpa tujuan bisnis yang jelas. Menjaga transparansi laporan keuangan dan alur transaksi akan membantu korporasi membuktikan iktikad baik mereka di hadapan regulator.

Baca Juga

Proyek Off Ramp Ciawi Selatan Diharapkan Menjadi Solusi Kemacetan Arus Lalu Lintas Bogor

Proyek Off Ramp Ciawi Selatan Diharapkan Menjadi Solusi Kemacetan Arus Lalu Lintas Bogor

Langkah keempat adalah meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi sektoral yang diawasi oleh berbagai otoritas negara. Mengingat penegakan hukum terhadap korporasi melibatkan kolaborasi erat antara OJK, Direktorat Jenderal Pajak, KPK, PPATK, serta aparat kepolisian dan kejaksaan, perusahaan harus memastikan seluruh pelaporan pajak dan kepatuhan industri dipenuhi tepat waktu. Pemahaman yang baik mengenai mekanisme Mutual Legal Assistance juga diperlukan bagi perusahaan yang kerap melakukan transaksi internasional, guna memastikan seluruh aktivitas bisnis lintas batas tetap mematuhi hukum yang berlaku di dalam negeri maupun di negara mitra.

Melalui penerapan langkah-langkah mitigasi ini secara konsisten, korporasi di Indonesia dapat meminimalkan risiko tersangkut kasus hukum di bawah rezim KUHP yang baru. Perubahan regulasi ini pada akhirnya bertujuan untuk mendorong terciptanya lingkungan bisnis nasional yang lebih sehat, akuntabel, dan bebas dari praktik kejahatan ekonomi.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum BisnisKUHP NasionalPidana KorporasiBambang SoesatyoAkuntabilitas Korporasi

Berita Terbaru Lainnya

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Mengemuka di DPRDallas Mavericks Amankan Perpanjangan Kontrak Naji MarshallTantangan Menyelaraskan Pendidikan dengan Karier dan Kebutuhan KerjaProyek Off Ramp Ciawi Selatan Diharapkan Menjadi Solusi Kemacetan Arus Lalu Lintas BogorPeluang Usaha Tepung Mocaf untuk Pemberdayaan Ekonomi PerempuanPergerakan IHSG dan Faktor Utama yang Memengaruhi Pasar Saham DomestikKasus Perdagangan Orang ke Libya, Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga Korban dan Tahan Dua TersangkaPerluasan Akses Pasar Dinilai Penting untuk Perkuat Investasi Sektor Protein Nasional

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap