Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara yang melibatkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke Libya. Dalam penanganan kasus terbaru ini, pihak kepolisian berhasil memulangkan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi di negara tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi warga negara dari sindikat penyalur tenaga kerja nonprosedural yang kerap memanfaatkan kerentanan masyarakat demi keuntungan sepihak. Langkah pemulangan ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan WNI di luar negeri, terutama mereka yang terjebak dalam situasi kerja paksa atau eksploitasi di wilayah rawan.
Penanganan kasus perdagangan orang ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram @sobatpresisi.id pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, pihak kepolisian memaparkan bahwa para korban berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke tanah air dalam kondisi selamat. Dari tiga orang WNI yang dipulangkan tersebut, teridentifikasi bahwa satu orang korban berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan satu korban lainnya berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, asal daerah untuk satu korban lainnya belum dirinci lebih lanjut dalam laporan awal kepolisian. Penyelidikan mendalam masih terus berjalan untuk mengetahui seluruh detail keberangkatan para korban.








