Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat konstruksi hukum serta pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah penyidikan ini juga diikuti dengan rencana Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa pencekalan pertama selama 20 hari berakhir. Di tengah berjalannya proses hukum tersebut, muncul berbagai manuver dari tim kuasa hukum tersangka yang memicu perhatian publik. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti manuver hukum tersebut karena dinilai berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi perkara yang sebenarnya.








