goklik.id
BerandaEkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSportsPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memahami Perubahan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Agus KusumaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 16.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami Perubahan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 memasuki babak baru dengan adanya perbedaan mencolok pada materi dakwaan. Menjelang sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada hari Selasa, 11 Agustus, tim penasihat hukum mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas membeberkan ketidakselarasan data keuangan. Kuasa hukum Yaqut menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus haji tersebut berubah secara signifikan dari taksiran awal yang dirilis oleh auditor negara. Informasi ini menjadi titik krusial bagi publik untuk melacak arah penegakan hukum dalam kasus tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiNasionalHukumInternasionalOtomotifNewsTeknologiHukum & KriminalPolitikBisnisOlahragaSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Langkah pertama untuk memahami perkembangan kasus ini adalah dengan membandingkan angka-angka kerugian negara yang diajukan oleh penegak hukum. Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah sekitar Rp622 miliar. Namun, di dalam surat dakwaan, angka tersebut berubah drastis menjadi 271.000 dolar AS. Perubahan nominal dan konversi mata uang ini memicu pertanyaan dari pihak kuasa hukum mengenai landasan penghitungan yang digunakan dalam berkas perkara.

Baca Juga

Cara Polisi Mengungkap Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kematian Sutrimo

Cara Polisi Mengungkap Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kematian Sutrimo

Langkah kedua adalah membedah tiga komponen yang menjadi dasar klaim kerugian keuangan negara oleh jaksa. Penasihat hukum Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, merinci bahwa komponen pertama berkaitan dengan dugaan fee percepatan, yang menurutnya tidak memuat bukti keterlibatan Yaqut. Komponen kedua menyangkut dugaan kuota petugas yang dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. Sementara itu, komponen ketiga berfokus pada seluruh keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat pada periode tersebut. Di sisi lain, tim hukum mengklaim pihak BPK menyatakan tidak menghitung kerugian negara secara spesifik melainkan menyebut hal tersebut sebagai dampak sosial.

Langkah ketiga adalah menganalisis batas tanggung jawab administrasi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian. Dodi Abdul Kadir berargumen bahwa keputusan Yaqut mengenai pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024 merupakan ranah kebijakan menteri. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah adanya pertemuan resmi antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Oleh sebab itu, tim hukum menilai pertanggungjawaban Yaqut seharusnya dibatasi pada wilayah administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga

Cara Memahami Sorotan SETARA Institute terhadap Manuver Hukum Mantan Jampidsus

Cara Memahami Sorotan SETARA Institute terhadap Manuver Hukum Mantan Jampidsus

Langkah keempat adalah terus memantau konstruksi perkara lengkap yang akan diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penuntut umum akan memaparkan secara detail konstruksi kasus berdasarkan hasil penyidikan. Saat ini, terdapat empat orang yang diproses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPengadilan TipikorYaqut Cholil QoumasKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

Cara Polisi Mengungkap Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kematian SutrimoOJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 MiliarLangkah Menyikapi Penurunan IHSG ke Level 6.356 di Awal PekanMengamati Dinamika Geopolitik Global, Aturan Siber Turki hingga Insiden Parlemen KosovoCara Memahami Sorotan SETARA Institute terhadap Manuver Hukum Mantan JampidsusPerguruan Tinggi Kelola Dana Abadi Melalui Sukuk Negara untuk Beasiswa dan RisetKolaborasi Strategis Bank Jakarta dan Persija Sambut Musim Kompetisi 2026/2027Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  3. 3Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026