Sinergi kuat antara aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perairan Indonesia. Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu dengan jumlah mencapai 30 kilogram. Penindakan hukum ini dilakukan di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Seluruh paket narkotika yang diselundupkan tersebut diduga kuat berasal dari negara Malaysia.
Keberhasilan penindakan ini berawal dari adanya koordinasi dan pertukaran informasi yang terjalin antara Bea Cukai Teluk Nibung dengan Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Berbekal informasi penting tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat untuk melakukan patroli laut dengan menggunakan Kapal Patroli BC 15031. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.50 WIB, tim patroli mendeteksi pergerakan satu unit sampan nelayan berwarna cokelat tanpa nama yang mencurigakan. Sampan yang diduga berasal dari Malaysia tersebut diketahui membawa tiga orang di dalamnya.








