goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Cara Memahami dan Mengawal Alokasi Anggaran Pendidikan Sesuai Putusan MK

Joko PrabowoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 07.58 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Memahami dan Mengawal Alokasi Anggaran Pendidikan Sesuai Putusan MK
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengingatkan kembali kewajiban konstitusional negara terkait alokasi anggaran pendidikan di Indonesia. Melalui putusan atas perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini menyoroti keharusan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Memahami cara mengawal pelaksanaan anggaran ini menjadi langkah krusial bagi masyarakat agar kebijakan berjalan sesuai amanat konstitusi.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional
Langkah pertama dalam memahami isu ini adalah mengenali batas minimal dan dasar
hukum
yang telah ditetapkan oleh konstitusi dasar negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, negara diwajibkan untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut ditujukan murni untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan ini untuk program lain di luar komponen pendidikan akan menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi. Publik harus memastikan angka 20 persen tersebut dialokasikan secara tepat sasaran untuk kebutuhan pendidikan.

Selanjutnya, masyarakat perlu menyadari bahwa kewajiban konstitusional pemerintah mencakup pembiayaan pendidikan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945. Pengalihan anggaran untuk program lain dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban negara yang diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945. Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad menegaskan bahwa anggaran operasional pendidikan untuk tujuan fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi. Hal ini berlaku mutlak, terlepas dari apa pun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN pada tahun berjalan.

Baca Juga

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Bantahan Resmi Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Hoaks Larangan Warung Dekat Koperasi Desa Merah Putih

Untuk melakukan pengawasan yang efektif, masyarakat harus mengetahui komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Negara harus tegas dan konsisten dalam menentukan komponen tersebut. Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan dipengaruhi oleh unsur-unsur melekat, seperti tersedianya lembaga pendidikan yang memadai, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan. Unsur-unsur ini berkaitan erat dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang merata serta kesejahteraan tenaga pendidik. Anggaran pendidikan harus difokuskan pada pemenuhan unsur-unsur ini agar hak warga negara tidak terhalangi.

Poin krusial lain yang perlu dikawal adalah penempatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam APBN 2026, ambang batas 20 persen anggaran pendidikan baru bisa tercapai setelah anggaran program MBG dimasukkan ke dalamnya. Pencantuman program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan tertuang dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025. Mahkamah menilai bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan justru menyebabkan ketidakseimbangan proporsional pada pos anggaran pendidikan secara keseluruhan.

Baca Juga

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Untuk mencegah ketimpangan anggaran, masyarakat dapat mendorong agar pembiayaan program MBG ditentukan secara terpisah. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa pembiayaan program MBG seharusnya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan. Hal ini didasari oleh luasnya cakupan yang menjadi target program MBG tersebut. Apabila anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG, hal itu akan mengganggu proporsionalitas anggaran pendidikan. Terlebih lagi, tidak setiap program yang menyasar peserta didik dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan.

Langkah terakhir adalah memantau penyusunan APBN agar terhindar dari ketidakpastian hukum di masa mendatang. Menurut mahkamah, penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan. Fakta hukum di persidangan menunjukkan bahwa apabila anggaran MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan, persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN 2026 menjadi tidak tercapai. Pengawasan dari masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan dasar yang dibiayai penuh oleh pemerintah.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumMakan Bergizi GratisMahkamah KonstitusiAnggaran PendidikanAPBN 2026

Berita Terbaru Lainnya

Pemanfaatan Fasilitas Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Mobilitas AntarmodaProspek Kapitalisasi Pasar Bitcoin Mencapai US$2,5 Triliun dalam Tiga TahunPengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026Panduan Lengkap Nominasi dan Jadwal Tayang Blue Dragon Series Awards 2026Klarifikasi Deddy Sitorus Terkait Polemik Ucapan Kayak Sirkus di DPRAturan Baru Uni Eropa, Konten Deepfake dan AI Wajib Berlabel Mulai 2026Cara Memantau Kenaikan Harga Komoditas Batu Bara, CPO, Nikel, dan TimahJokowi Bertolak ke NTT, Lanjutkan Safari Politik Kedua Bersama PSI

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap