Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengingatkan kembali kewajiban konstitusional negara terkait alokasi anggaran pendidikan di Indonesia. Melalui putusan atas perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan ini menyoroti keharusan negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Memahami cara mengawal pelaksanaan anggaran ini menjadi langkah krusial bagi masyarakat agar kebijakan berjalan sesuai amanat konstitusi.








