goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum

Cara Melaporkan Modus Penipuan dan Pemerasan Pengurusan Perkara di KPK

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.21 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Melaporkan Modus Penipuan dan Pemerasan Pengurusan Perkara di KPK
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pegawainya yang bernama Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus dugaan pemerasan ini secara spesifik ditujukan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Dalam melancarkan tindak kejahatan tersebut, tersangka diketahui tidak bertindak sendirian melainkan melibatkan anggota keluarganya. Setya Budi Dias diketahui bersekongkol dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto untuk menjalankan aksi pemerasan terhadap kepala daerah tersebut. Nilai uang yang menjadi target pemerasan dalam kasus ini tercatat sangat besar, yakni mencapai angka Rp 1,2 miliar. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya serius penegakan hukum di lingkungan internal lembaga antirasuah tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Modus operasi yang digunakan oleh tersangka terbilang sangat berani karena memanfaatkan posisi pekerjaannya di dalam lembaga penegak hukum. Setya Budi Dias, yang saat itu memiliki status sebagai staf administrasi di KPK, secara sengaja menyalahgunakan posisinya. Ia membocorkan berbagai informasi penting serta dokumen penanganan perkara yang ada di KPK. Tindakan membocorkan rahasia kelembagaan ini dilakukan dengan tujuan spesifik, yaitu untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Melalui dokumen yang dibocorkan tersebut, tersangka berusaha memberikan kesan yang sangat kuat bahwa mereka memiliki akses khusus dan benar-benar bisa mengurus berbagai kasus yang sedang ditangani di KPK.

Menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum terhadap oknum pegawai tersebut, pihak penyidik KPK langsung melakukan serangkaian pemeriksaan secara komprehensif. Setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Kamis (30/7/2026), tersangka Setya Budi DIAS Oktavianto terlihat berjalan menuruni tangga. Ia kemudian langsung diarahkan oleh petugas menuju mobil tahanan. Langkah tegas berupa penahanan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap staf administrasi tersebut terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan atau melindungi statusnya sebagai bagian dari pegawai internal lembaga antikorupsi.

Baca Juga

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Penahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Menanggapi kejadian yang melibatkan pegawai internalnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memberikan pernyataan yang sangat tegas mengenai sikap lembaga. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan pandang bulu dalam menindak oknum yang terbukti melanggar hukum. Achmad Taufik Hussein menyatakan bahwa KPK selalu menjaga prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi. Sikap tegas dan tanpa kompromi ini dipastikan tetap berlaku penuh meskipun pelanggaran tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum di dalam internal KPK sendiri. Penegakan hukum secara adil ini diharapkan dapat terus menjaga muruah dan integritas kelembagaan.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan jatuhnya korban lain di kemudian hari, Achmad Taufik Hussein juga membagikan panduan mengenai cara menyikapi dan melaporkan modus operandi kejahatan semacam ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan segera mengambil tindakan yang tepat. Jika masyarakat mengetahui adanya modus-modus penipuan, pemerasan, ataupun modus lainnya yang mengatasnamakan dapat mengurus perkara di KPK, langkah yang harus dilakukan adalah segera melaporkannya. Masyarakat diminta untuk melaporkan temuan tersebut secara langsung kepada pihak KPK. Selain melapor ke KPK, masyarakat juga dipersilakan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat agar proses penindakan dapat segera dilakukan.

Baca Juga

Memetakan Peluang Kerja dan Investasi Melalui Data 152 Industri Baru Kemenperin

Memetakan Peluang Kerja dan Investasi Melalui Data 152 Industri Baru Kemenperin

Peringatan mengenai kewaspadaan terhadap modus pengurusan perkara ini sejalan dengan berbagai upaya penindakan korupsi yang terus digencarkan oleh lembaga tersebut di berbagai wilayah. Sebagai catatan tambahan terkait rekam jejak penanganan perkara oleh pimpinan penyidikan, Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya juga pernah menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan kepala daerah. Keterangan pers tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Muara Enim yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (9/6/2026). Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumKPKPemerasanPengaduan MasyarakatPemberantasan Korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Industri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala DaerahLangkah Pertamina Perkuat Aspek ESG demi Transformasi Bisnis BerkelanjutanPenahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPKMemetakan Peluang Kerja dan Investasi Melalui Data 152 Industri Baru KemenperinSidang Kasus PT DSI, Eks Direktur Sampaikan Eksepsi dan Batasan Tanggung Jawab OperasionalPresiden Prabowo di Batang, Ingatkan Perwira Jangan Jadi Jenderal Salon dan Resmikan Program KPR Subsidi Rp 880 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap