goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Terdakwa Kasus Ledakan Galangan Kapal PT ASL Shipyard Batam Dituntut hingga Dua Setengah Tahun Penjara

Iswan TandirerungDiterbitkan 8 Agu 2026 - 04.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Terdakwa Kasus Ledakan Galangan Kapal PT ASL Shipyard Batam Dituntut hingga Dua Setengah Tahun Penjara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan kasus hukum ledakan kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia yang menewaskan belasan pekerja?

Kasus hukum terkait insiden fatal di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia yang berlokasi di Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki babak baru. Banyak pihak memantau perkembangan proses persidangan setelah peristiwa ledakan kapal MT Federal II yang merenggut nyawa belasan pekerja tersebut. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (6/8), jaksa penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap tujuh orang terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian yang memicu tragedi ini.

Apa tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa penuntut umum kepada para terdakwa?

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menuntut ketujuh terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara satu setengah tahun hingga dua setengah tahun. Jaksa menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Meskipun dampak dari insiden ini sangat besar, tuntutan pidana yang diajukan berada pada rentang waktu tersebut karena adanya beberapa pertimbangan hukum di persidangan.

Sianti apa saja individu yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan berapa rincian tuntutannya?

Baca Juga

Aturan Baru Sterilisasi Enam Pelabuhan Utama ASDP Mulai Berlaku

Aturan Baru Sterilisasi Enam Pelabuhan Utama ASDP Mulai Berlaku

Terdapat tujuh orang terdakwa yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia dengan peran yang berbeda dalam manajemen perusahaan. Terdakwa Kim Dong Gyun, seorang warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia, dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. Mereka adalah Neo Ah Chye (warga negara Singapura selaku Assistant Production Manager), Abdullah bin Ismail (warga negara Malaysia selaku Ship Manager), dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (warga negara Filipina dari pihak manajemen PT ASL Shipyard yang membidangi pengawasan pekerjaan). Dari pihak internal keselamatan kerja setempat, tiga warga negara Indonesia yang menjabat sebagai HSE Officer dan HSE Promoter juga dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara. Mereka adalah Mijrebel Siregar selaku HSE Officer, serta Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan yang keduanya bertindak sebagai HSE Promoter.

Berapa jumlah total korban akibat ledakan kapal MT Federal II di galangan tersebut?

Insiden ledakan yang terjadi pada kapal MT Federal II di area galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia ini menimbulkan dampak yang sangat fatal bagi para pekerja di lapangan. Berdasarkan data yang dihadirkan dalam persidangan, peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 14 orang pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, ledakan ini juga mencederai puluhan pekerja lainnya, dengan rincian 9 orang mengalami luka berat dan 7 orang lainnya menderita luka ringan.

Hal apa saja yang menjadi pertimbangan jaksa sehingga tuntutan hukumannya dinilai relatif ringan?

Baca Juga

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Hanguskan Enam Lantai di Jalan Abdul Muis

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Hanguskan Enam Lantai di Jalan Abdul Muis

Jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa faktor meringankan yang menjadi dasar pengajuan tuntutan hukuman penjara tersebut. Seluruh terdakwa tercatat belum pernah dihukum sebelumnya, selalu bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung, serta mengakui dan menyesali perbuatan mereka. Terlebih lagi, insiden ini murni terjadi akibat unsur kelalaian tanpa adanya kesengajaan. Selain aspek sikap di persidangan, pemulihan dampak sosial juga telah dipenuhi oleh para terdakwa. Mereka telah menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, menanggung biaya-biaya lain yang timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan uang duka. Pihak korban dan ahli waris juga telah memaafkan para terdakwa, yang diperkuat dengan tercapainya kesepakatan damai di antara mereka.

Bagaimana kelanjutan proses persidangan setelah pembacaan tuntutan ini?

Setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum selesai dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda sidang berikutnya yang telah dijadwalkan oleh pengadilan adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa. Pada kesempatan tersebut, setiap terdakwa diberikan hak hukum untuk menyampaikan pembelaan mereka secara tertulis sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BatamKecelakaan KerjaPT ASL ShipyardPengadilan Negeri Batam

Berita Terbaru Lainnya

Aturan Baru Sterilisasi Enam Pelabuhan Utama ASDP Mulai BerlakuKebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta Hanguskan Enam Lantai di Jalan Abdul MuisPeran Vital Local Hero dalam Mewujudkan Kemandirian Energi DesaSpanyol Ancam Tindakan Balasan ke Italia Buntut Krisis Migran CeutaIHSG Melesat Lampaui 6.400 Menjelang Akhir Pekan, Apa Saja Faktor Pendorongnya?Rencana Pemerintah Memperbaiki Kualitas Buku Pelajaran Sekolah SD hingga SMAMengganti Nada Dering Panggilan dan Chat WhatsApp Menggunakan File MP3DJKI Sita 9.609 Sepatu Diduga Gunakan Merek Ilegal Beromzet Rp 1 Miliar di Tangerang

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap