Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengambil tindakan hukum yang tegas dalam menertibkan peredaran produk tiruan di wilayah Kabupaten Tangerang pada Jumat (7/8/2026). Melalui Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, pihak berwenang melakukan penggeledahan dan menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu serta 49 kotak kemasan yang diduga kuat menggunakan merek ASICS secara ilegal. Tindakan hukum ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual yang terdaftar resmi di Indonesia.
Operasi penertiban ini tidak terjadi begitu saja, melainkan sebagai respons langsung terhadap laporan pengaduan dari pemilik sah merek ASICS Corporation yang berbasis di Jepang. Penegakan hukum ini melibatkan kolaborasi ketat antara tim penyidik DJKI dan pihak kepolisian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya yang mendistribusikan barang tiruan tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.








