Pertemuan strategis antara Ombudsman RI dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis (23/7) menjadi momentum penting untuk menyoroti hambatan pelayanan publik di era modern. Fokus utama dari pertemuan ini adalah upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik digital sekaligus mencegah terjadinya malaadministrasi di berbagai daerah. Salah satu persoalan mendasar yang diangkat oleh Ombudsman RI adalah keterbatasan akses internet di sejumlah wilayah yang secara langsung berdampak pada pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik berbasis digital.
Anggota Ombudsman RI, Partono, menjelaskan secara rinci bahwa pemerataan akses internet di Indonesia masih menghadapi kendala yang cukup besar. Kendala ini terutama dirasakan di wilayah-wilayah tertentu yang mengalami keterbatasan jaringan telekomunikasi. Akibat dari keterbatasan infrastruktur jaringan ini, berbagai jenis pelayanan administrasi penting bagi masyarakat tidak dapat berjalan secara optimal. Beberapa sektor yang paling terdampak meliputi pelayanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, bidang pendidikan, perizinan usaha, hingga administrasi pelayanan di tingkat desa.








