goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Siswa SMA di Bontang Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Polisi Buru Pemasok

Nyaring JalungDiterbitkan 4 Agu 2026 - 07.22 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Siswa SMA di Bontang Ditangkap Jadi Kurir Sabu, Polisi Buru Pemasok
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Peredaran gelap narkotika di Kota Bontang kembali memakan korban dari kalangan generasi muda. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang baru-baru ini mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang masih aktif sebagai siswa di salah satu SMA di Bontang. Remaja tersebut ditangkap setelah terindikasi kuat terlibat sebagai kurir dalam jaringan perdagangan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi berharga dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang.

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati remaja yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut tengah duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Dari gerak-geriknya, ia tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan fisik, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,33 gram. Selain paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh ABH tersebut dalam menjalankan aksinya.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Setelah diamankan tanpa perlawanan, remaja tersebut langsung diinterogasi oleh petugas penyidik. Dari pengakuannya, terungkap bahwa paket sabu yang dibawanya diperoleh dari seorang pemuda berinisial MFS (18). Polisi pun segera melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran ini. Berbekal informasi dari ABH, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Pelabuhan I Gang Duyung I yang selama ini menjadi tempat tinggal MFS. Di lokasi tersebut, polisi berhasil membekuk MFS yang diketahui merupakan seorang pemuda yang baru saja lulus dari bangku SMA. Penangkapan MFS ini mempertegas keterlibatan erat kalangan remaja dan pemuda yang baru lulus sekolah dalam pusaran bisnis gelap narkotika di Bontang.

Baca Juga

Momen Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul di Istana Merdeka

Momen Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul di Istana Merdeka

Penggeledahan di kediaman MFS membuahkan hasil tambahan bagi penyidik. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai senilai Rp400 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi narkoba. Meskipun MFS telah berhasil diringkus, penyelidikan polisi tidak berhenti sampai di situ. MFS bernyanyi kepada penyidik bahwa pasokan sabu-sabu yang ia edarkan didapatkan dari seorang warga Bontang lainnya yang berinisial M. Hingga saat ini, sosok M masih berstatus buron dan dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian. Ketidakpastian mengenai keberadaan M menjadi tantangan tersendiri bagi Polres Bontang dalam mengungkap secara utuh jaringan pemasok utama di wilayah tersebut.

Kini, baik ABH maupun MFS harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat seriusnya tindak pidana yang mereka lakukan, kedua pemuda ini terancam hukuman penjara yang sangat berat, dengan ancaman maksimal mencapai 20 tahun kurungan. Kendati salah satu pelaku masih tergolong di bawah umur dan berstatus ABH, proses hukum tetap berjalan dengan menyesuaikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Penangkapan jaringan pengedar remaja di Bontang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Timur dalam memberantas narkoba secara menyeluruh. Di wilayah lain di Kalimantan Timur, tindakan tegas terhadap jaringan narkoba juga terus dilakukan. Sebagai contoh, Ditresnarkoba Polda Kaltim baru-baru ini menyita aset berupa uang tunai senilai Rp1 miliar dan lahan kelapa sawit seluas 13 hektare di Kabupaten Paser milik seorang bandar narkoba berinisial MYF, yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya di RT 005 Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar, kepolisian juga melakukan penangkapan pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita terhadap tersangka berinisial H, seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas pada tahun 2026. Berbagai operasi ini memperlihatkan betapa masifnya ancaman narkoba di Kalimantan Timur dan mengapa kepolisian terus memperketat pengawasan di seluruh lini.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaKriminalBontangPolres Bontang

Berita Terbaru Lainnya

Momen Pertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul di Istana MerdekaKejagung Geledah Kantor dan Rumah Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie AdriansyahPertemuan Presiden Prabowo dan PM Thailand Anutin Charnvirakul di Istana MerdekaLangkah Penyidikan Kejagung dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie AdriansyahKronologi Kasus Eks Istri Polisi di Medan yang Diduga Akhiri Hidup dengan Senjata ApiKPK Terbitkan Enam SP3 Kasus Korupsi, Dewas Beri Catatan EvaluasiUpaya Pemkab Konawe Utara dan SPKS dalam Percepatan Legalitas Sawit SwadayaHasil Timnas Indonesia vs Vietnam, Skuad Garuda Tumbang 0-3 di Stadion Pakansari

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap