Peredaran gelap narkotika di Kota Bontang kembali memakan korban dari kalangan generasi muda. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang baru-baru ini mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun yang masih aktif sebagai siswa di salah satu SMA di Bontang. Remaja tersebut ditangkap setelah terindikasi kuat terlibat sebagai kurir dalam jaringan perdagangan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan serta informasi berharga dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang.
Berdasarkan informasi dari warga tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati remaja yang kini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut tengah duduk di atas sepeda motornya di pinggir Jalan Sultan Syahrir, RT 28, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Dari gerak-geriknya, ia tampak mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan fisik, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) 0,33 gram. Selain paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh ABH tersebut dalam menjalankan aksinya.








