Sebanyak empat orang saksi dari kalangan swasta telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Agustus 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan internal korps adhyaksa sendiri. Melalui pemeriksaan intensif ini, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan yang relevan guna mengungkap bagaimana aliran dana atau aset yang diduga terkait dengan perkara ini dikelola oleh pihak-pihak di luar instansi pemerintah.








