Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah hukum penting dengan menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan tahun 2026. Keputusan penghentian penyidikan ini secara resmi telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada tahun yang sama. Langkah pelaporan ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik lembaga antirasuah dalam mengelola perkara hukum yang sedang berjalan, terutama yang menghadapi kendala yuridis maupun kondisi kahar terkait status para tersangka. Proses penghentian perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan beberapa nama besar yang kasusnya sempat menjadi sorotan nasional.
Penerbitan SP3 ini didasari oleh faktor utama yang tidak dapat dihindari, salah satunya adalah kematian dari pihak tersangka itu sendiri. Tiga dari enam SP3 yang dikeluarkan KPK ditujukan untuk tersangka yang telah meninggal dunia. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang wafat pada tahun 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang meninggal dunia pada tahun 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang berpulang pada tahun 2024. Secara hukum, status tersangka seseorang gugur demi hukum apabila yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga KPK tidak memiliki pilihan lain selain menghentikan proses hukumnya. Dengan wafatnya para tersangka tersebut, pertanggungjawaban pidana secara perorangan tidak dapat lagi diteruskan ke tahap persidangan.








