Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil tindakan hukum yang signifikan dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Langkah ini diambil oleh tim penyidik dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah








