goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Silang Pendapat Status Tersangka Febrie Adriansyah antara Kuasa Hukum dan Kejaksaan Agung

Ding BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Silang Pendapat Status Tersangka Febrie Adriansyah antara Kuasa Hukum dan Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perdebatan hukum yang cukup sengit di tanah air. Langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat perlawanan keras dari kubu Febrie. Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie secara terbuka mempertanyakan keabsahan serta prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus hukum yang tengah berjalan tersebut. Saat ini, Febrie Adriansyah harus menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
(KPK), sementara proses hukumnya terus bergulir di bawah pengawasan publik.

Kasus yang menjerat Febrie terbagi dalam dua perkara besar yang berjalan secara paralel. Pertama, ia tersangkut dalam kasus dugaan korupsi terkait PT ASABRI. Kedua, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus TPPU ini mencuat ke permukaan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Salah satu lokasi yang digeledah oleh aparat kepolisian adalah kediaman pribadi Febrie yang berlokasi di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang sangat signifikan, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan pencucian uang.

Keberatan mendasar dari pihak Febrie disuarakan secara resmi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Tim hukum mengklaim telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan atau indikasi kuat adanya pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penanganan perkara yang dihadapi oleh kliennya di Kejaksaan Agung. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh Febri Diansyah adalah mengenai administrasi penyidikan. Menurut analisis tim hukum, terdapat penggabungan antara penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sama. Penggabungan ini dinilai tidak lazim dan dianggap melanggar hukum acara pidana yang seharusnya memisahkan kedua jenis tindak pidana tersebut dalam proses administrasinya.

Baca Juga

Kisruh Tangsel Fun Run & Walk 2026, Dosen Hukum Sebut Ada Dugaan Penipuan

Kisruh Tangsel Fun Run & Walk 2026, Dosen Hukum Sebut Ada Dugaan Penipuan

Menanggapi tudingan miring mengenai pelanggaran prosedur tersebut, Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai posisi dan kewenangan hukum mereka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa instansinya tidak melakukan tindakan di luar wewenang atau melanggar prosedur. Kejagung memosisikan diri sebagai pihak yang hanya melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya telah diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Polri). Dengan demikian, langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung saat ini dipandang sebagai kelanjutan dari proses hukum yang sudah dirintis sebelumnya oleh pihak kepolisian, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan yang tidak sah.

Terkait dengan berbagai sanggahan, keberatan, serta tudingan mengenai sembilan kejanggalan yang dilayangkan oleh kubu Febrie Adriansyah, Kejagung menilai hal tersebut sebagai hak tersangka yang sah dalam proses hukum. Namun, Anang Supriatna menekankan bahwa kebenaran dari bantahan-bantahan tersebut tidak diputuskan di ruang publik atau melalui perdebatan opini di luar pengadilan. Segala bentuk keberatan mengenai prosedur penyidikan maupun materi perkara nantinya dapat dibuktikan secara formal di hadapan majelis hakim dalam proses persidangan, apabila perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke pengadilan.

Baca Juga

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 290 Juta Jiwa pada Semester I 2026, Didominasi Generasi Z

Jumlah Penduduk Indonesia Capai 290 Juta Jiwa pada Semester I 2026, Didominasi Generasi Z

Di tengah bergulirnya penanganan perkara ini, publik juga perlu mencermati batas-batas penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat Kejagung tersebut. Meskipun Febrie telah menyandang status tersangka dalam kasus PT ASABRI dan kasus TPPU, masih terdapat beberapa klaster perkara lain yang belum menemui titik terang. Kejagung mencatat bahwa dalam dua perkara lain, yaitu penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel serta kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk periode tahun 2018 hingga 2026, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka. Perkembangan di dua sektor tersebut masih menyisakan ketidakpastian hukum mengenai siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana ke depannya.

Silang pendapat antara kubu Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung ini mencerminkan dinamika penegakan hukum yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, kuasa hukum berupaya keras menguji kepatuhan prosedural penyidik demi melindungi hak-hak kliennya dari potensi penyimpangan hukum acara. Di sisi lain, Kejagung tetap berpegang pada komitmen untuk menuntaskan penyidikan yang telah dirintis oleh Kortas Tipidkor Polri demi kejelasan hukum atas kepemilikan aset bernilai fantastis yang ditemukan sebelumnya. Proses persidangan mendatang diharapkan menjadi ruang pembuktian yang transparan dan adil bagi kedua belah pihak untuk menguji keabsahan alat bukti serta prosedur yang digunakan selama ini.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiHukum Acara

Berita Terbaru Lainnya

Kisruh Tangsel Fun Run & Walk 2026, Dosen Hukum Sebut Ada Dugaan PenipuanJumlah Penduduk Indonesia Capai 290 Juta Jiwa pada Semester I 2026, Didominasi Generasi ZInisiatif Kota Hijau Pekanbaru dan Kolaborasi Lintas Negara dalam Forum IMT-GT 2026Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A Capai Progres 85,20 PersenPembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sumatera Targetkan 44.121 UnitBRI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Pengelolaan Kas Negara Lewat Penempatan Dana SALKejaksaan Agung Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Don Ritto di BandungPolres Metro Bekasi Dalami Asal-Usul 65 Gram Sabu Sitaan dari Tersangka SH

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap