goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Polres Metro Bekasi Dalami Asal-Usul 65 Gram Sabu Sitaan dari Tersangka SH

Marulitua PardedeDiterbitkan 5 Agu 2026 - 21.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Metro Bekasi Dalami Asal-Usul 65 Gram Sabu Sitaan dari Tersangka SH
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan pada Senin (3/8) malam. Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 65 gram. Selain menyita barang haram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung yang diduga kuat digunakan untuk mempermudah transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

Pengungkapan kasus kepemilikan narkotika ini diawali dari adanya laporan dan informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat setempat. Warga melaporkan mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Menindaklanjuti informasi penting tersebut, Tim Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi segera bergerak cepat untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka SH pada Senin malam pukul 21.23 WIB.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SH, petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam beberapa bagian. Secara rinci, barang bukti narkotika yang ditemukan terdiri dari 10 paket sabu yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam dengan berat bruto 9 gram. Selain itu, ditemukan pula 28 paket sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna merah dengan berat bruto sebesar 10 gram. Petugas juga mendapati satu buah plastik klip berukuran besar yang di dalamnya berisi sabu dengan berat bruto mencapai 46 gram, sehingga total keseluruhan sabu yang disita dari tangan tersangka adalah 65 gram bruto.

Baca Juga

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A Capai Progres 85,20 Persen

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A Capai Progres 85,20 Persen

Tidak hanya menyita narkotika jenis sabu, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti pendukung lainnya dari lokasi penangkapan. Barang-barang bukti non-narkotika yang disita tersebut meliputi dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang paket sabu, satu pak plastik klip kosong, satu buah alat isap sabu atau pipa isap, lakban berwarna merah, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, saat memberikan keterangan di Cikarang pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang mendalami secara intensif mengenai asal-usul dari barang haram yang disita tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari luar wilayah Bekasi. Tersangka SH mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem tempel di wilayah Tangerang, sebelum akhirnya direncanakan untuk diedarkan dan disebarluaskan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi serta daerah-daerah lain di sekitarnya.

Baca Juga

Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sumatera Targetkan 44.121 Unit

Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sumatera Targetkan 44.121 Unit

Setelah penangkapan tersebut, tersangka SH beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa oleh petugas ke Markas Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum berikutnya. Pihak kepolisian juga telah menyusun rencana tindak lanjut untuk menangani kasus ini secara tuntas. Rencana tersebut meliputi penyelesaian administrasi penyidikan, pengiriman sampel barang bukti sabu ke laboratorium untuk dilakukan pengujian secara ilmiah, pelaksanaan tes urine terhadap tersangka SH untuk mengetahui kandungan zat di dalam tubuhnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum.

Di akhir keterangannya, AKP Aliyani menegaskan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Beliau menyatakan bahwa meskipun SH telah diamankan dengan barang bukti yang cukup signifikan, terduga pelaku saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Oleh karena itu, tersangka SH tetap berhak untuk mendapatkan asas praduga tak bersalah. Hak tersebut akan terus melekat pada diri tersangka sampai nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya secara sah di mata hukum.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

NarkobaKriminalPolres Metro BekasiTambun SelatanSabu

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A Capai Progres 85,20 PersenPembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sumatera Targetkan 44.121 UnitBRI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Pengelolaan Kas Negara Lewat Penempatan Dana SALKejaksaan Agung Sita Dokumen dari Penggeledahan Rumah Don Ritto di BandungSilang Pendapat Status Tersangka Febrie Adriansyah antara Kuasa Hukum dan Kejaksaan AgungPenyaluran Bantuan Kemensos untuk Korban Banjir dan Longsor di PadangEkonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen Melampaui Capaian NasionalAntisipasi Dampak Kebakaran Hutan Gunung Bromo yang Meluas Hingga Probolinggo

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap