goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Kisruh Tangsel Fun Run & Walk 2026, Dosen Hukum Sebut Ada Dugaan Penipuan

Ding BalangDiterbitkan 5 Agu 2026 - 23.33 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kisruh Tangsel Fun Run & Walk 2026, Dosen Hukum Sebut Ada Dugaan Penipuan
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Penyelenggaraan acara olahraga jalan santai dan lari santai bertajuk Tangsel Fun Run & Walk pada Minggu, 2 Agustus 2026, berakhir ricuh setelah menuai protes keras dari ratusan peserta yang memadati lokasi kegiatan. Acara yang semula diharapkan menjadi sarana rekreasi dan kebugaran bagi warga Tangerang Selatan justru berubah menjadi kekecewaan massal akibat berbagai kejanggalan serius di lapangan. Sejak awal dimulainya kegiatan, para peserta dikejutkan dengan ketiadaan panitia penyelenggara di area garis start maupun finish. Selain itu, berbagai fasilitas perlombaan yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak panitia tidak tersedia sama sekali, ditambah lagi dengan keterlambatan pembagian medali secara tidak wajar bagi para peserta yang telah menyelesaikan rute perlombaan.

Kekecewaan para peserta semakin memuncak ketika muncul dugaan penyalahgunaan atribut resmi instansi pemerintah pada materi publikasi acara tersebut. Pihak penyelenggara diketahui mencantumkan logo Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tangsel tanpa mengantongi izin resmi maupun ikatan kerja sama. Menanggapi kegaduhan yang meresahkan publik ini, Pemkot Tangsel memberikan klarifikasi resmi bahwa kegiatan Tangsel Fun Run & Walk murni diselenggarakan oleh pihak swasta atau event organizer (EO). Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, merespons kejadian ini dengan memfokuskan langkah pemerintah daerah pada pemanggilan pihak EO untuk menjalani rapat evaluasi secara menyeluruh serta menyiapkan sanksi pemblokiran izin bagi EO tersebut.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Kendati pemerintah daerah mengedepankan evaluasi perizinan dan sanksi administratif, pandangan dari akademisi hukum menilai ada indikasi tindak pidana yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah, menyampaikan analisis hukumnya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut Halimah, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan tidak perlu bersikap pasif atau menunggu adanya laporan resmi dari para peserta yang merasa dirugikan. Polres Tangsel dinilai memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat untuk segera meluncurkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara acara.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selatan Jawa dan Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selatan Jawa dan Penjelasan BMKG

Penjelasan Halimah berpijak pada ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, di mana tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tergolong sebagai delik biasa atau delik murni. Berbeda dengan delik aduan yang mensyaratkan adanya laporan resmi dari korban, delik murni memberikan ruang bagi penyidik kepolisian untuk langsung melakukan penyelidikan demi penegakan hukum. Halimah juga menyoroti bahwa unsur "dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kata bohong" sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP telah terpenuhi dalam kasus ini. Tindakan mencantumkan logo Pemkot dan Dispora Tangsel tanpa izin serta kegagalan menyediakan fasilitas yang dijanjikan menjadi petunjuk kuat adanya dugaan tipu muslihat dari panitia.

Respons cepat dari aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi penyelenggara kegiatan publik di wilayah Tangerang Selatan. Penegakan hukum di area hukum Polres Tangsel sendiri saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam berbagai penanganan perkara besar. Satreskrim Polres Tangsel sebelumnya telah membekuk empat tersangka dan menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota TNI AD dari Kodam XVII/Cenderawasih, Prada ABS, yang menderita 10 luka tusuk di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua. Sementara itu, isu penegakan hukum internal juga mengemuka setelah Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman beserta enam anggotanya atas dugaan peredaran narkoba dan penyalahgunaan wewenang, meskipun pihak Polda Metro Jaya sempat membantah keterlibatan Kasat Resnarkoba tersebut.

Baca Juga

Gempa Pangandaran Magnitudo 5,2, Pusat Guncangan dan Daftar Wilayah Terdampak

Gempa Pangandaran Magnitudo 5,2, Pusat Guncangan dan Daftar Wilayah Terdampak

Serangkaian peristiwa hukum yang terjadi menunjukkan betapa krusialnya transparansi dan ketegasan institusi kepolisian dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Tangerang Selatan. Dalam konteks kasus Tangsel Fun Run & Walk, dorongan akademisi agar Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan peserta diharapkan dapat membuka tabir ketidakberesan penyelenggaraan acara tersebut. Penanganan yang tegas terhadap pihak EO tidak hanya akan memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan, tetapi juga menjaga marwah tata kelola kegiatan publik di wilayah Tangerang Selatan di masa mendatang.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

hukum pidanaTangerang SelatanTangsel Fun RunPolres Tangsel

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Selatan Jawa dan Penjelasan BMKGGempa Pangandaran Magnitudo 5,2, Pusat Guncangan dan Daftar Wilayah TerdampakPertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026 Capai 5,29 PersenJumlah Penduduk Indonesia Capai 290 Juta Jiwa pada Semester I 2026, Didominasi Generasi ZInisiatif Kota Hijau Pekanbaru dan Kolaborasi Lintas Negara dalam Forum IMT-GT 2026Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 2A Capai Progres 85,20 PersenPembangunan Hunian Tetap Pascabencana Sumatera Targetkan 44.121 UnitBRI Dukung Langkah Pemerintah Optimalkan Pengelolaan Kas Negara Lewat Penempatan Dana SAL

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap