Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan strategis ini diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui pemberlakuan aturan terbaru ini, persentase pembayaran tunjangan kinerja untuk prajurit TNI maupun pegawai Kemenhan mengalami peningkatan yang signifikan, yakni dari persentase awal sebesar 70 persen kini naik menjadi 90 persen.








