goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Nasional

Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemenhan

Yohanes IpoiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemenhan
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan strategis ini diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui pemberlakuan aturan terbaru ini, persentase pembayaran tunjangan kinerja untuk prajurit TNI maupun pegawai Kemenhan mengalami peningkatan yang signifikan, yakni dari persentase awal sebesar 70 persen kini naik menjadi 90 persen.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Peningkatan persentase tunjangan kinerja ini merupakan langkah penting yang sudah dinantikan, mengingat Kementerian Pertahanan dan institusi TNI belum pernah mendapatkan penyesuaian tunjangan kinerja sejak tahun 2018. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, pada hari Kamis, 30 Juli 2026, menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 ini hadir untuk menggantikan regulasi yang lama. Kedua peraturan presiden terbaru tersebut secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi landasan pemberian tunjangan.

Kenaikan persentase pembayaran tunjangan kinerja ini tidak diberikan begitu saja, melainkan didasarkan pada pemenuhan sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyesuaian Tunjangan Kinerja, sebuah instansi pemerintah diwajibkan memiliki nilai Indeks Reformasi Birokrasi di kisaran 80 hingga 90 persen terlebih dahulu. Terkait persyaratan ini, Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, saat memberikan keterangan di Kementerian Pertahanan Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Juli 2026, mengonfirmasi pencapaian instansinya. Penilaian untuk Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini telah melampaui angka 80, secara spesifik berada di angka 80,002.

Baca Juga

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKN

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKN

Selain harus memenuhi standar Indeks Reformasi Birokrasi, instansi juga diwajibkan untuk memenuhi indikator tata kelola keuangan yang baik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2024 mensyaratkan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja hanya dapat dilakukan jika instansi terkait berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama minimal tiga tahun berturut-turut. Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan, pencapaian yang diraih melebihi syarat minimal, di mana Kemenhan dan TNI telah sukses meraih opini WTP dari BPK selama lima kali berturut-turut.

Pihak Kementerian Pertahanan menyambut sangat baik keputusan kenaikan tunjangan kinerja ini. Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa langkah pemerintah ini merupakan bentuk apresiasi nyata atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Terlebih lagi, berbagai tugas serta tanggung jawab yang diemban oleh prajurit dan pegawai terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Peningkatan tanggung jawab tersebut mencakup upaya berkelanjutan dalam menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia maupun peran aktif dalam mendukung berbagai program strategis yang dicanangkan oleh pemerintah.

Dengan berlakunya dua aturan baru tersebut, penyesuaian besaran nominal tunjangan kinerja akan mengikuti kelas jabatan yang ada di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan. Berdasarkan laporan dari Antara, struktur besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat setiap pegawai atau prajurit. Sebagai gambaran, tunjangan kinerja untuk prajurit TNI pada kelas jabatan 1, yang pada umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, kini telah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Apabila dibandingkan dengan besaran tunjangan kinerja pada aturan lama yang berada di kisaran Rp 1,9 juta, terdapat kenaikan nominal sekitar Rp 600 ribu untuk kelas jabatan terendah ini.

Baca Juga

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat

Bapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi Syarat

Untuk kelas jabatan di tingkat menengah hingga atas, rentang nominal tunjangan kinerja yang diberikan semakin bervariasi. Rentang tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8 ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Berlanjut ke tingkat berikutnya, yaitu kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, besaran tunjangan kinerja yang berhak diterima berada di rentang Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300. Pada tingkat yang lebih tinggi, rentang tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 12 sampai dengan 14 adalah sebesar Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000. Sementara itu, bagi pegawai atau prajurit yang pangkatnya masuk ke dalam kelas jabatan 15, mereka akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 21.690.000. Selanjutnya, kelas jabatan 16 berhak mendapatkan Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 menerima besaran Rp 37.395.000.

Kenaikan tunjangan kinerja ini tentunya juga berlaku secara proporsional bagi para perwira tinggi atau jenderal di lingkungan kemiliteran. Jajaran posisi bintang 3, seperti Kepala Staf Umum TNI serta jabatan wakil kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja dengan jumlah hingga Rp 44.874.000. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi, yakni posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima ditetapkan sebesar Rp 48.613.500.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoTNITunjangan KinerjaKemenhanPerpres

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Proyek Strategis di Kalimantan Utara untuk Mendukung IKNStrategi Pemerintah Aceh Membangun Hilirisasi Migas di KEK Arun LhokseumawePerluasan Fasilitas Kran Air Siap Minum di Tujuh Sekolah Kota BanjarmasinIndustri Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif di Tengah Ketidakpastian GlobalBapanas Cabut Izin Edar Beras Fortifikasi dan Berklaim Gizi yang Tak Penuhi SyaratStrategi Mendagri Mengoptimalkan Layanan Publik dan Kapasitas Kepala DaerahLangkah Pertamina Perkuat Aspek ESG demi Transformasi Bisnis BerkelanjutanPenahanan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo oleh KPK

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

Keuangan

Analisis Pergerakan IHSG dan Dinamika Pasar Saham di Bawah Level 6.100

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap