Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan segera melaksanakan langkah rekayasa lalu lintas untuk mengatasi masalah kepadatan kendaraan. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang kawasan Jalan Kartini, Kota Depok. Sebagai bentuk tindak lanjut dalam mengatasi hal tersebut, akses putaran balik atau U-turn yang berada di ruas jalan tersebut akan ditutup. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang, aturan penutupan putaran balik ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada hari Senin, 3 Agustus 2026.








