goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Metro

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026

Agus KusumaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 05.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan segera melaksanakan langkah rekayasa lalu lintas untuk mengatasi masalah kepadatan kendaraan. Kebijakan ini secara khusus dirancang untuk mengurangi tingkat kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang kawasan Jalan Kartini, Kota Depok. Sebagai bentuk tindak lanjut dalam mengatasi hal tersebut, akses putaran balik atau U-turn yang berada di ruas jalan tersebut akan ditutup. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang, aturan penutupan putaran balik ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada hari Senin, 3 Agustus 2026.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas di kawasan ini merupakan wujud nyata dari koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota Depok dengan jajaran Polres Metro Depok. Kedua instansi pemerintah dan kepolisian tersebut secara bersama-sama memberlakukan penutupan akses putar balik (U-turn) yang berlokasi secara spesifik di Jalan Kartini (Stadela). Keputusan untuk menutup akses putar balik di titik ini diambil dengan tujuan yang jelas, yakni dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Di samping itu, langkah ini diharapkan mampu secara signifikan mengurangi kepadatan volume kendaraan yang sering kali menumpuk pada jam-jam sibuk.

Bagi masyarakat luas, terutama para pengendara roda dua maupun roda empat yang memiliki mobilitas tinggi dan rutin melintasi kawasan Jalan Kartini, penting untuk mencatat jadwal pemberlakuan kebijakan ini. Penutupan akses putar balik atau U-turn di area Stadela tersebut tidak akan diterapkan secara terus-menerus selama dua puluh empat jam penuh setiap harinya. Skema rekayasa lalu lintas ini telah diatur sedemikian rupa agar hanya aktif pada dua rentang waktu tertentu. Pada periode pagi hari, penutupan akses putaran balik ini akan mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 08.00 WIB.

Baca Juga

Cara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar Berlebihan

Cara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar Berlebihan

Setelah periode penutupan pagi hari selesai, arus kendaraan di area putaran balik tersebut akan kembali beroperasi seperti biasa hingga sore hari tiba. Memasuki periode sore menuju malam hari, penutupan U-turn di Jalan Kartini (Stadela) akan kembali diaktifkan oleh pihak berwenang. Sesi kedua dari pembatasan akses putar balik ini dimulai tepat pada pukul 17.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Penerapan rekayasa lalu lintas yang terbagi ke dalam dua sesi waktu ini diterapkan secara khusus untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, khususnya pada jam-jam padat aktivitas ketika warga berangkat dan pulang dari tempat kegiatan.

Seiring dengan dimulainya penerapan kebijakan penutupan U-turn di Jalan Kartini pada awal pekan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Depok turut mengeluarkan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat. Melalui keterangan yang juga dapat dilihat pada unggahan akun Instagram @officialdishubkotadepok tertanggal Minggu, 2 Agustus 2026, Dishub Depok mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dinilai sangat krusial demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama selama berlakunya penutupan akses putaran balik tersebut.

Baca Juga

Kronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di Cakung

Kronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di Cakung

Selain menekankan pentingnya kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Depok juga meminta kesadaran penuh dari para pengendara untuk selalu mengikuti arahan petugas di lapangan. Keberadaan personel dari Dishub Kota Depok dan Satlantas Polres Metro Depok di lokasi bertujuan untuk memandu arus kendaraan agar tetap tertib. Sebagai langkah antisipasi guna menghindari penumpukan kendaraan di sekitar area penutupan, pihak berwenang juga meminta para pengguna jalan untuk menggunakan jalur-jalur alternatif yang telah disediakan. Penggunaan jalur alternatif ini diharapkan dapat membantu kelancaran pergerakan lalu lintas secara keseluruhan di wilayah Depok.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DepokRekayasa Lalu LintasJalan KartiniSatlantas Polres Metro DepokDishub Kota Depok

Berita Terbaru Lainnya

Memahami Peran Strategis LNG dalam Menjaga Ketahanan Listrik NasionalBNI Dukung Pelaksanaan Akad Massal 62.710 KPR Subsidi FLPP di Kabupaten BatangCara Mengoptimalkan Layanan Stasiun Perlanaan untuk Perjalanan Penumpang dan Distribusi LogistikCara Memasang dan Memulihkan Aplikasi Microsoft Photos di LaptopCara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar BerlebihanKronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di CakungProses Penanganan Kebakaran Tumpukan Sampah di Kramat Jati yang Berlangsung Lebih dari 30 JamPolisi Pastikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya Tidak Diculik, Pergi ke Luar Negeri Atas Keinginan Sendiri

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap