goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Megapolitan

Cara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar Berlebihan

Togar PanjaitanDiterbitkan 3 Agu 2026 - 05.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Menyesuaikan Sistem Keamanan Properti Komersial di Jakarta Tanpa Pagar Berlebihan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan di Ibu Kota baru-baru ini menjadi sorotan publik. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Mal Kota Kasablanka (Kokas) di Jakarta Selatan. Keberadaan pagar besi di area depan mal tersebut pada akhirnya berujung dibongkar setelah mendapat atensi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Bagi para pelaku usaha, pengelola mal, pemilik properti, hingga perkantoran di Jakarta, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran penting. Terdapat beberapa langkah dan panduan yang bisa diterapkan agar pengelolaan keamanan properti komersial tetap sejalan dengan arahan pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kenyamanan kota tanpa harus memasang pembatas fisik secara berlebihan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pengelola properti adalah menyelaraskan persepsi keamanan dengan informasi resmi dari pihak berwenang, alih-alih merespons isu yang belum tentu benar. Sebagai contoh, seorang warga bernama Zaidin Santoso menduga bahwa pemasangan pagar di Mal Kokas yang sudah terpasang sejak sepekan lalu itu mungkin dipicu oleh isu-isu atau rumor tentang kerusuhan yang beredar di media sosial. Padahal, Gubernur Pramono Anung telah menegaskan bahwa situasi Ibu Kota sebenarnya kondusif. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Pramono Anung dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum di berbagai sektor, diyakini bahwa Jakarta saat ini dalam kondisi aman-aman saja.

Langkah kedua adalah menghindari penggunaan pagar yang sangat tinggi di area depan properti. Pramono Anung menilai bahwa pagar yang dipasang secara berlebihan justru dapat membangun kesan atau persepsi keliru bahwa Jakarta sedang tidak aman. Beliau secara pribadi menyatakan keinginannya agar Jakarta tetap menjadi kota yang aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu, para pelaku usaha, pengelola mal, pemilik properti, hingga pihak perkantoran diimbau untuk tidak memasang pagar secara berlebihan. Keberadaan pembatas fisik yang terlalu mencolok justru dikhawatirkan dapat memunculkan citra negatif terhadap kondisi lingkungan sekitar.

Baca Juga

Kronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di Cakung

Kronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di Cakung

Langkah ketiga bagi pengelola pusat perbelanjaan adalah memastikan adanya koordinasi yang baik antara manajemen lokal dan kantor pusat sebelum mengambil keputusan terkait perubahan fisik bangunan. Kasus di Mal Kokas menunjukkan bahwa pemasangan pagar tinggi tersebut merupakan keputusan manajemen lokal semata. Pendiri Pakuwon Group, Alexander Tedja, menyatakan bahwa kebijakan pemasangan pagar itu dilakukan tanpa adanya arahan dari pemegang saham maupun kantor pusat. Menyadari hal tersebut, Alexander Tedja pun memastikan bahwa pagar tersebut akan segera dibongkar. Ketidaksinkronan internal semacam ini sebaiknya dihindari agar operasional properti tidak terganggu oleh proses bongkar pasang struktur yang mendadak.

Langkah keempat adalah bersikap kooperatif dan mematuhi arahan penertiban dari pemerintah daerah. Pramono Anung telah mengumumkan bahwa dirinya akan segera mengoordinasikan langkah-langkah untuk menertibkan pemasangan pagar yang berlebihan di Jakarta. Tindakan kooperatif ini telah ditunjukkan di Mal Kokas, di mana pagar besi yang sempat dipasang langsung dibongkar dalam waktu singkat. Pedagang setempat bernama Hamdan dan warga bernama Zaidin Santoso bersaksi bahwa mereka masih melihat pagar tersebut berdiri pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB. Namun, pagar itu sudah tidak terlihat lagi sejak Minggu pagi, 2 Agustus 2026.

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026

Langkah terakhir adalah mengembalikan fungsi area depan properti komersial agar dapat diakses dengan nyaman oleh pengunjung. Berdasarkan pantauan di lokasi pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, pagar besi di area depan Mal Kokas kini sudah tidak ada lagi dan hanya menyisakan bekas fondasi tiangnya. Area depan pusat perbelanjaan tersebut telah bersih dari penghalang visual yang berlebihan. Dengan mengikuti panduan dan arahan dari pemerintah ini, para pemilik properti komersial di Jakarta dapat turut serta menjaga citra kota yang aman dan nyaman tanpa harus bergantung pada pembatas fisik yang berlebihan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungJakartaMal Kota KasablankaPakuwon GroupKeamanan Properti

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Peredaran Narkoba dalam Cartridge Vape Pod Getar di MedanLangkah Keselamatan Merespons Insiden Penembakan di Kawasan Pertokoan Twin FallsMemahami Peran Strategis LNG dalam Menjaga Ketahanan Listrik NasionalBNI Dukung Pelaksanaan Akad Massal 62.710 KPR Subsidi FLPP di Kabupaten BatangCara Mengoptimalkan Layanan Stasiun Perlanaan untuk Perjalanan Penumpang dan Distribusi LogistikCara Memasang dan Memulihkan Aplikasi Microsoft Photos di LaptopKronologi Lengkap Kasus Perampokan Lansia oleh Tetangga di CakungRekayasa Lalu Lintas Jalan Kartini Depok, Akses Putar Balik Ditutup Mulai 3 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap