goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Energi

Proses PHE ONWJ Merampungkan Peremajaan Pipa Bawah Laut PRRP

Togar PanjaitanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 00.38 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Proses PHE ONWJ Merampungkan Peremajaan Pipa Bawah Laut PRRP
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Proyek peremajaan infrastruktur bawah laut merupakan bagian krusial dalam menjaga kestabilan pasokan energi nasional. Salah satu langkah konkret dalam upaya ini ditunjukkan oleh PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) melalui program Pipeline Renew and Replacement Project (PRRP). Pada semester pertama tahun 2026, perusahaan ini telah berhasil merampungkan pembangunan tiga pipa penyalur bawah laut. Total panjang peremajaan ketiga jaringan pipa bawah laut tersebut mencapai kurang lebih 21,24 kilometer. Bagi Anda yang ingin memahami bagaimana proyek berskala besar ini dijalankan secara efisien dan aman, berikut adalah tahapan dan langkah yang diterapkan berdasarkan pelaksanaan program PRRP tersebut.

Langkah pertama dalam peremajaan ini adalah memetakan dan membagi rute pipa penyalur bawah laut berdasarkan kebutuhan area produksi migas. Dalam pelaksanaan proyek ini, PHE ONWJ berfokus pada tiga jalur utama yang kini telah diselesaikan pengerjaannya. Jalur pertama adalah UWJ-B1C, yang dirancang untuk menghubungkan aliran produksi dari area Uniform ke area Bravo. Jalur kedua adalah rute EF-EA, yang berfungsi mengamankan penyaluran di area Echo. Sementara itu, jalur ketiga adalah BG-BC yang berlokasi di area Bravo. Dengan pembagian rute yang spesifik ini, infrastruktur pipa yang baru berhasil memastikan keandalan aliran produksi minyak dan gas bumi sebesar 3.895 BOPD dan 6,9 MMSCFD.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Langkah kedua berfokus pada manajemen waktu eksekusi dan penerapan standar keselamatan kerja yang ketat selama berada di lapangan. Pekerjaan instalasi lepas pantai pada proyek PRRP ini mulai dilaksanakan sejak tanggal 31 Oktober 2025. Seluruh proses instalasi lepas pantai tersebut diselesaikan dalam kurun waktu 169 hari. Keberhasilan pelaksanaan langkah ini dibuktikan dengan waktu penyelesaian yang tercatat 10 hari lebih cepat dari target yang telah ditetapkan. Sepanjang pelaksanaan proyek peremajaan, aspek keselamatan kerja menjadi prioritas utama. Hal ini dibuktikan dengan capaian total jam kerja selamat yang mencapai angka 854.765 jam.

Baca Juga

Penggagalan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Penggagalan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Langkah ketiga adalah menyusun jadwal penyelesaian untuk sisa target jaringan pipa yang belum dieksekusi pada tahap awal. Memasuki paruh kedua tahun 2026, program PRRP tercatat masih menyisakan pelaksanaan satu jalur pipa lagi yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Jalur yang tersisa tersebut adalah Pipeline BC-BPRO. Jaringan pipa penyalur ini memiliki panjang sekitar 2,78 kilometer. Berdasarkan perencanaan strategis yang telah disusun, pelaksanaan program untuk jalur Pipeline BC-BPRO ini dijadwalkan akan dieksekusi pada kuartal keempat (Q4) tahun 2026. Penjadwalan yang terukur ini memastikan seluruh rangkaian proyek peremajaan dapat berjalan dengan lancar.

Langkah keempat adalah menyusun rencana pemeliharaan dan pemulihan infrastruktur jangka panjang untuk tahun berikutnya. Setelah target kuartal keempat tahun 2026 selesai, tim PRRP dari PHE ONWJ telah merencanakan tahap pekerjaan selanjutnya untuk tahun 2027. Pada tahun tersebut, perusahaan merencanakan pekerjaan pemulihan atau reinstatement pipeline. Pengerjaan ini akan difokuskan pada dua jalur utama, yaitu jalur BF-BK-BPRO dan jalur FK-FC. General Manager PHE ONWJ, Muzwir Wiratama, memimpin jalannya operasi perusahaan yang secara berkelanjutan berupaya menjaga integritas fasilitas pipa penyalur bawah laut ini. Perencanaan jangka panjang tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga keandalan infrastruktur penyalur migas di masa depan.

Baca Juga

Proyek PLTS 100 Gigawatt dan Pengembangan Industri Motor Listrik Baterai Nikel di Indonesia

Proyek PLTS 100 Gigawatt dan Pengembangan Industri Motor Listrik Baterai Nikel di Indonesia

Melalui penerapan langkah-langkah yang terstruktur tersebut, proses peremajaan jaringan pipa bawah laut dapat diselesaikan dengan aman dan tepat waktu. Integrasi antara perencanaan rute yang akurat, pengawasan instalasi lepas pantai yang ketat, serta visi jangka panjang untuk pemeliharaan fasilitas sangat dibutuhkan dalam industri hulu migas. Keberhasilan penyelesaian tiga jalur pipa sepanjang 21,24 kilometer ini menjadi bukti nyata komitmen perusahaan dalam menopang produksi energi. Seluruh tahapan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana sebuah proyek infrastruktur bawah laut dieksekusi secara profesional dari awal hingga tahap perencanaan masa depan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PHE ONWJPRRPPipa Bawah LautInfrastruktur Migas

Berita Terbaru Lainnya

Antisipasi Pelaku Usaha Hadapi Dampak Perebutan Sumber Daya dan Isu Senjata Nuklir Global1 Agustus 2026 Hari Apa? Mengenal Makna dan Sejarah Girlfriend DayMalam Puncak Hoegeng Awards 2026, Kehadiran Tokoh, Kategori, dan Proses SeleksiCara Merespons Kondisi Darurat Orang Tenggelam Berdasarkan Insiden Sungai CiliwungProgram Bahtra Peduli, Aksi Distribusi Sembako Rutin Setiap Hari Jumat di Sulawesi TenggaraPengungkapan 769 Kasus Curanmor oleh Polda Metro Jaya dalam Operasi Berantas JayaAkses dan Jadwal Menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan MonasKronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap