goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegionalLingkunganKarierEnergiPolitikBisnisPariwisataTravel & EventsCuacaBerita DaerahPemerintahanInfrastrukturBerita NasionalMetroKebijakan PublikOlahragaPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Penggagalan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta

Agus KusumaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 01.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penggagalan Penyelundupan Ekstasi 26 Kilogram di Bandara Soekarno-Hatta
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri telah berhasil menggagalkan sebuah upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Penindakan tindak pidana ini menjadi sorotan utama karena aparat penegak hukum berhasil menyita puluhan kilogram narkotika yang dibawa masuk oleh seorang warga negara asing. Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai bagaimana operasi gabungan ini berlangsung serta detail barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, berikut ini adalah rangkuman informasi dalam format tanya jawab mengenai kasus penyelundupan tersebut yang disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanLayanan PublikHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisKeamananPertanianSosial & KeluargaKulinerHumanioraTeknologiSains & TeknologiHukum & KriminalKetenagakerjaanRegional

Bagaimana kronologi awal petugas menemukan barang terlarang tersebut di bandara?

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini bermula dari proses pengawasan rutin yang dilakukan secara ketat oleh petugas terhadap arus kedatangan penumpang dari luar negeri. Petugas Bea Cukai melakukan analisis secara mendalam terhadap citra pemindaian x-ray pada barang bawaan milik salah satu penumpang rute internasional yang dinilai sangat mencurigakan. Dari hasil analisis citra x-ray tersebut, petugas kemudian mengambil tindakan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap bagasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas gabungan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah masif yang sengaja disembunyikan secara rapi di dalam sebuah koper milik penumpang tersebut guna mengelabui pemeriksaan petugas di pintu kedatangan.

Kapan dan di mana tersangka diamankan beserta identitas lengkapnya?

Tersangka dalam kasus penyelundupan barang terlarang ini berhasil diamankan oleh petugas gabungan pada hari Rabu (29/7). Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan secara langsung di area Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah mendarat. Pelaku diketahui merupakan seorang warga negara Malaysia yang bernama Mohd Saufi bin Othman. Selain mengonfirmasi status kewarganegaraannya, pihak berwenang juga menyatakan bahwa tersangka Mohd Saufi bin Othman berprofesi sebagai seorang kopilot asing.

Baca Juga

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Memahami Modus Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung Melalui Instagram

Apa saja rincian barang bukti narkotika yang berhasil disita dari tersangka?

Dalam operasi penindakan ini, petugas gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menyita dua jenis narkotika dari tangan tersangka Mohd Saufi bin Othman. Barang bukti utama yang ditemukan di dalam koper tersangka adalah narkotika jenis MDMA atau yang lebih dikenal secara luas oleh masyarakat dengan sebutan ekstasi. Jumlah ekstasi yang disita mencapai 70.114 butir dengan total berat bruto sebesar 26 kilogram. Tidak hanya itu, pada saat petugas melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang bawaan lainnya, ditemukan juga narkotika jenis lain. Di dalam tas milik tersangka, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamin atau sabu dengan berat 4 gram.

Berapa imbalan yang dijanjikan kepada tersangka untuk membawa narkotika tersebut?

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tersangka Mohd Saufi bin Othman mengakui motif di balik tindakannya membawa puluhan kilogram ekstasi serta beberapa gram sabu tersebut. Tersangka mengaku bahwa dirinya bersedia menjadi kurir karena dijanjikan sebuah imbalan uang dalam jumlah yang cukup besar untuk mengantarkan paket narkotika tersebut menuju wilayah Jakarta. Nominal imbalan yang dijanjikan kepada kopilot asing asal Malaysia tersebut adalah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia apabila misi pengiriman barang haram itu berhasil diselesaikan.

Baca Juga

Proyek PLTS 100 Gigawatt dan Pengembangan Industri Motor Listrik Baterai Nikel di Indonesia

Proyek PLTS 100 Gigawatt dan Pengembangan Industri Motor Listrik Baterai Nikel di Indonesia

Seberapa besar dampak penyelamatan masyarakat dari penggagalan kasus ini?

Operasi penindakan yang dilakukan secara sinergis oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Dengan disitanya 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu tersebut, pihak berwenang memperkirakan bahwa penindakan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Lebih lanjut, penggagalan penyelundupan puluhan ribu butir ekstasi ini juga diperkirakan mampu mencegah timbulnya potensi kerugian sosial-ekonomi bagi negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp207,9 miliar.

Pasal hukum apa saja yang disangkakan kepada tersangka atas perbuatannya?

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia, warga negara Malaysia tersebut harus menghadapi ancaman hukuman pidana yang sangat berat. Tersangka Mohd Saufi bin Othman dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara spesifik pada Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Selain itu, aparat penegak hukum juga mengenakan pasal subsider terhadap tersangka, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim Polripenyelundupan narkobaBandara Soekarno-HattaEkstasiBea Cukai Soekarno-Hatta

Berita Terbaru Lainnya

Cara Menangkal Taktik Devide et Impera Modern demi Melindungi Kekayaan AlamProfil Sekolah Rakyat Terintegrasi Lampung, Fasilitas dan Program PendidikanFakta Lengkap dan Sistem Penjurian Blue Dragon Series Awards 2026Memahami Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya LayInspirasi Kata-Kata dan Caption Selamat Datang Agustus 2026 untuk Menyambut HUT ke-81 RICara Mengetahui Hasil Semifinal MSC MLBB 2026 dan Tim yang Lolos Babak FinalPenjelasan Hasan Nasbi Terkait Hak Pemerintah Mengkritik Balik Kelompok Londo IrengCara Kadin dan Pengusaha Menyikapi Arahan Presiden Prabowo Terkait Geopolitik

Paling Banyak Dibaca

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

Kesehatan

Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan Kemenkes

30 Jul 2026

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

Ekonomi

Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data Center

30 Jul 2026

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

Nasional

Langkah Badan Gizi Nasional Membongkar Anomali Rekening dan Mencegah Manipulasi Serapan Anggaran

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Panduan Evaluasi Kesehatan Mental Peserta Internship Kedokteran, Belajar dari Temuan KemenkesKesehatan 路 30 Jul 2026
  2. 2Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  3. 3Memahami Lonjakan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  4. 4Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Investasi Batam, Transformasi Menuju Pusat Teknologi Informasi dan Data CenterEkonomi 路 30 Jul 2026
Lingkungan
Karier
Energi
Politik
Bisnis
Pariwisata
Travel & Events
Cuaca
Berita Daerah
Pemerintahan
Infrastruktur
Berita Nasional
Metro
Kebijakan Publik
Olahraga

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap