Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram yang dikirim dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta. Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial S yang berusia 19 tahun dan R yang baru berusia 15 tahun. Mengingat salah satu pelaku masih berusia sangat muda, kasus ini menarik perhatian publik terkait bagaimana modus operandi dan penanganan hukumnya. Untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat berdasarkan fakta penyelidikan kepolisian, berikut adalah daftar pertanyaan dan jawaban penting mengenai kasus penyelundupan ganja tersebut.








