goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nyaring JalungDiterbitkan 7 Agu 2026 - 09.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap pengacara Don Ritto (DR) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (6/8). Penyidikan ini berpusat pada penanganan perkara yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul. Rumah tersebut diketahui milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran perkara yang sama.

Selain memeriksa tersangka Don Ritto, Kejaksaan Agung secara bersamaan menggali keterangan dari delapan orang saksi yang berasal dari pihak swasta pada hari yang sama. Proses pemeriksaan terhadap para saksi swasta tersebut dibagi secara terpisah di dua wilayah hukum yang berbeda. Penyidik memeriksa empat orang saksi langsung di markas Kejaksaan Agung, Jakarta, sedangkan empat orang saksi lainnya menjalani proses pemeriksaan di Bandung. Langkah maraton ini diambil oleh penyidik untuk memperluas penelusuran alur keuangan dan keterlibatan pihak swasta.

Siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini? Dalam perkara dugaan pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang dilakukan selama dirinya bertugas sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Keterangan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi TPPU tersebut, yakni pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR).

Baca Juga

Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Bagaimana alur dan lokasi pelaksanaan pemeriksaan tersangka Don Ritto? Tersangka Don Ritto menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis (6/8). Kepastian mengenai pelaksanaan pemeriksaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis. Anang mengonfirmasi bahwa tersangka DR diperiksa di gedung Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatannya bersama tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus pencucian uang barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar tersebut.

Mengapa pemeriksaan delapan saksi swasta dilakukan di Kejaksaan Agung dan Bandung? Pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pihak swasta yang terbagi empat orang di Bandung dan empat orang di Kejaksaan Agung merupakan bagian dari langkah taktis penyidik. Menurut penjelasan Anang Supriatna, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara untuk para tersangka yang telah ditetapkan. Di samping itu, keterangan para saksi dari sektor swasta ini sangat diperlukan oleh Tim 9 Kejagung untuk menelusuri jejak aset-aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana kejahatan sebelum bermuara pada temuan di Sentul.

Baca Juga

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak Kemarau

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak Kemarau

Apa saja materi yang didalami penyidik dan sejauh mana keterbukaan informasinya? Mengenai materi spesifik atau daftar pertanyaan yang diajukan oleh Tim 9 Kejagung kepada sembilan orang tersebut, pihak Kejaksaan Agung tidak merincikannya secara detail kepada publik. Anang Supriatna menyatakan bahwa rincian materi pemeriksaan tidak dipaparkan lebih jauh. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik selalu berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya penyidik dalam memperoleh alat bukti yang sah serta memperjelas konstruksi perkara TPPU ini.

Bagaimana fokus penyidikan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini ke depan? Kejaksaan Agung melalui Tim 9 terus memfokuskan langkah hukum pada melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto. Penelusuran aset yang mendalam menjadi perhatian utama mengingat nilai barang bukti yang disita sangat besar, mencakup emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Seluruh proses penyidikan dipastikan terus berjalan sesuai koridor hukum acara guna memastikan penetapan pasal dan pembuktian perkara pencucian uang ini dapat dipertanggungjawabkan secara sah di pengadilan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumDon Ritto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Menguat ke Level 6.352 Jelang Akhir Pekan, Rincian Pergerakan dan Kinerja PasarPemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan AgungPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak KemarauPenyaluran Bantuan Pangan Kota Bogor untuk Warga Rentan dan Mitigasi Rawan PanganAliran Dana Asing Bergeser ke Saham Bank BUMN dan Sektor EnergiTemuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta SelatanAturan Penggunaan Media Sosial ASN Buntut Kasus Live TikTok di Bandung BaratPertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2026 Capai 5,29 Persen, Banggar DPR Ingatkan Sektor Industri dan Pertanian

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap