goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Penggunaan Media Sosial ASN Buntut Kasus Live TikTok di Bandung Barat

Ding BalangDiterbitkan 7 Agu 2026 - 08.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Penggunaan Media Sosial ASN Buntut Kasus Live TikTok di Bandung Barat
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat setelah beredarnya sebuah rekaman siaran langsung di media sosial TikTok. Seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di wilayah tersebut kedapatan melakukan siaran langsung saat jam kerja masih berlangsung. Tindakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan profesionalisme serta kepatuhan terhadap jam kerja yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan publik. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi otoritas setempat yang langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas institusi pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat.

Siaran langsung yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara tersebut tidak hanya dipermasalahkan karena pemilihan waktu penayangannya yang bertepatan dengan jam dinas. Hal yang membuat tayangan ini semakin viral dan menjadi perbincangan hangat adalah isi percakapan yang terdengar di ruang publik. Dalam siaran langsung tersebut, wanita yang bersangkutan terlibat dalam sebuah dialog dengan seseorang dan membahas mengenai pembagian komisi atau fee dari sebuah proyek. Ia sempat melontarkan kalimat yang langsung memicu kecurigaan publik mengenai adanya transaksi atau kesepakatan informal di lingkungan kerja pemerintahan.

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup

Secara spesifik, dalam rekaman siaran langsung tersebut, Aparatur Sipil Negara wanita ini terdengar mengucapkan kalimat penawaran bantuan yang disertai dengan penyebutan persentase tertentu. Ia menyatakan, "Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen." Pernyataan yang secara terang-terangan menyebutkan pembagian fee satu persen dan menyebut nama Amanda ini menjadi fokus utama perhatian publik serta pihak berwenang. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai proyek apa yang sedang dibahas dan bagaimana mekanisme pembagian fee yang dimaksud dalam percakapan informal di media sosial tersebut.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Merespons kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera mengambil langkah taktis. Hingga Jumat (7/8/2026), pihak pemerintah daerah terus memproses informasi terkait kejadian tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, memberikan konfirmasi resmi bahwa pihak pemerintah daerah telah menerima laporan dan informasi lengkap mengenai video siaran langsung TikTok yang melibatkan salah satu pegawainya tersebut. Langkah awal yang akan diambil oleh pihak pemerintah daerah adalah melakukan pemanggilan resmi terhadap Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang klarifikasi yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi atau tindakan administratif lainnya.

Proses klarifikasi ini akan difokuskan pada dua poin utama pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pegawai tersebut. Poin pertama berkaitan dengan disiplin kerja, yaitu tindakan melakukan siaran langsung di media sosial untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja aktif. Poin kedua yang tidak kalah penting adalah isi percakapan mengenai pembagian fee proyek satu persen yang terdengar oleh publik. Pihak berwenang ingin mendengar secara langsung penjelasan dari pegawai tersebut mengenai latar belakang percakapan itu dan kebenaran dari klaim pembagian komisi proyek yang diucapkannya di depan kamera.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, menegaskan bahwa penentuan sanksi atau tindakan lanjutan tidak akan dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya dasar yang kuat. Pemerintah daerah akan menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pegawai yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelah seluruh informasi dan klarifikasi berhasil dihimpun, barulah pihak berwenang dapat merumuskan dan menentukan langkah hukum atau administratif selanjutnya yang dinilai paling tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.

Baca Juga

Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk menegaskan kembali aturan mengenai penggunaan media sosial bagi seluruh aparatur sipil di lingkungannya. Berdasarkan kebijakan yang berlaku, seluruh Aparatur Sipil Negara di Bandung Barat dilarang keras menggunakan platform media sosial untuk memproduksi konten pribadi atau melakukan siaran langsung demi kepentingan personal selama jam kerja. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap pegawai fokus pada tanggung jawab pelayanan publik dan tidak menyalahgunakan fasilitas atau waktu kerja untuk aktivitas non-dinas.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tidak sepenuhnya menutup ruang pemanfaatan media sosial oleh para pegawainya. Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan asalkan berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan penyebaran informasi resmi pemerintah. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, yaitu aktivitas tersebut wajib dilakukan melalui akun media sosial resmi milik instansi pemerintah, bukan melalui akun pribadi pegawai. Dengan adanya pemisahan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih antara aktivitas pribadi dan tugas kedinasan yang dapat merusak citra korps Aparatur Sipil Negara di mata masyarakat luas.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASNBandung BaratDisiplin ASNTikTok

Berita Terbaru Lainnya

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahPemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan AgungPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak KemarauPenyaluran Bantuan Pangan Kota Bogor untuk Warga Rentan dan Mitigasi Rawan PanganAliran Dana Asing Bergeser ke Saham Bank BUMN dan Sektor EnergiTemuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta SelatanPertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2026 Capai 5,29 Persen, Banggar DPR Ingatkan Sektor Industri dan PertanianTerminal LPG Tanjung Sekong Raih Sertifikasi Terminal Hijau Pertama di Dunia

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap