goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanSportsMarketTravelPopuler
Beranda/Nasional

Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung

Togar PanjaitanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 09.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada hari ini, Jumat (7/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah hukum ini menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan korps adhyaksa tersebut, mengingat posisi penting yang pernah diemban oleh yang bersangkutan selama bertugas di kejaksaan.

Agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lokasi pemeriksaan ini ditentukan menyesuaikan dengan tempat penahanan sementara Febrie yang telah dititipkan oleh pihak Kejaksaan Agung sejak beberapa pekan sebelumnya. Pelaksanaan pemeriksaan langsung di Rutan

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
KPK
ini dirancang untuk mempermudah koordinasi serta memastikan proses pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari temuan aset dalam jumlah yang sangat besar oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang setelah penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Temuan barang bukti dengan nilai fantastis tersebut menjadi landasan utama bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai asal-usul aset dan dugaan upaya pencucian uang yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut disinyalir terjadi selama masa aktif Febrie menjalankan tugas di instansi kejaksaan. Penyidik mengidentifikasi bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Febrie baik saat dirinya masih bertugas sebagai jaksa biasa maupun ketika mengemban tanggung jawab sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan untuk memetakan seluruh aktivitas keuangan dan transaksi yang mencurigakan selama periode masa jabatan tersebut.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penyidikan perkara ini dipimpin secara langsung oleh Rudi Margono, yang mengemban tanggung jawab ganda sebagai Ketua Tim 9 sekaligus menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan. Keterlibatan aktif Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan dalam memimpin Tim 9 ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pelanggaran yang melibatkan jajaran internal secara objektif dan profesional. Pengawasan yang ketat dari jajaran pengawasan internal diharapkan mampu menjaga integritas dari keseluruhan jalannya proses hukum.

Dalam upaya mengusut tuntas aliran dana dan kepemilikan aset yang disita, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya dari pihak eksternal sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang bersama Febrie. Kedua tersangka tersebut adalah Nurman Herin yang merupakan pihak swasta, serta Don Ritto yang berprofesi sebagai seorang pengacara. Peran dari kedua tersangka tambahan ini terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jejaring dan modus operandi pencucian uang yang digunakan.

Terkait dengan status penahanan Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan resmi mengenai penempatan tersangka. Penahanan Febrie selaku tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang telah dititipkan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) yang lalu. Langkah penitipan penahanan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung ke rutan lembaga antirasuah ini diambil dengan pertimbangan bahwa tersangka memerlukan perlindungan khusus guna menjamin kelancaran, akuntabilitas, serta transparansi dari seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak Kemarau

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak Kemarau

Di samping pertimbangan perlindungan dan transparansi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga ditegaskan sebagai bentuk nyata dari sinergi institusional antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara ini. Sinergi lintas lembaga penegak hukum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta meminimalkan hambatan dalam proses penyidikan. Kolaborasi ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi pihak luar.

Melalui rangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini oleh Tim 9 di Rutan KPK, penyidik akan terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Informasi yang diperoleh dari Febrie Adriansyah, dikombinasikan dengan pembuktian keterlibatan tersangka lain seperti Nurman Herin dan Don Ritto, akan menjadi materi krusial bagi penyidik dalam merampungkan berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahKPKTindak Pidana Pencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Menguat ke Level 6.352 Jelang Akhir Pekan, Rincian Pergerakan dan Kinerja PasarKejaksaan Agung Periksa Don Ritto dan Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahPrakiraan Cuaca Jawa Tengah 7 Agustus 2026, Cuaca Cerah Berawan dan Potensi Kebakaran Hutan di Puncak KemarauPenyaluran Bantuan Pangan Kota Bogor untuk Warga Rentan dan Mitigasi Rawan PanganAliran Dana Asing Bergeser ke Saham Bank BUMN dan Sektor EnergiTemuan Nyaris Seribu Senjata dan Narkoba di Sekolah Swasta Jakarta SelatanAturan Penggunaan Media Sosial ASN Buntut Kasus Live TikTok di Bandung BaratPertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2026 Capai 5,29 Persen, Banggar DPR Ingatkan Sektor Industri dan Pertanian

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

Edukasi

Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia Numan

1 Agu 2026

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

Nasional

Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan Pembangunan

4 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Cara Mendapatkan Bimbingan Skripsi Gratis dari Program Keliling Indonesia NumanEdukasi 路 1 Agu 2026
  5. 5Amsakar Achmad Tegaskan Peran Transmigrasi dalam Pemerataan PembangunanNasional 路 4 Agu 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Sports
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap