Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat atau mobil yang melintas di puncak Bendungan Lahor. Infrastruktur yang berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, ini kembali dapat dilewati oleh kendaraan roda empat pada jam operasional tertentu. Penyesuaian ini menetapkan bahwa mobil diperbolehkan untuk melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika mobilitas yang terjadi di tengah masyarakat pengguna jalan.
Keputusan penyesuaian operasional tersebut diambil setelah pihak manajemen mempertimbangkan secara saksama kebutuhan pergerakan masyarakat luas. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk nyata perusahaan dalam menampung aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh warga melalui aksi penyampaian pendapat pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya keputusan baru ini, PJT I sempat merencanakan pembatasan akses kendaraan roda empat di jalur yang selama ini menjadi penghubung antara wilayah Malang dan Blitar tersebut.








