Pertanyaan: Kapan pemerintah Indonesia kembali membuka keran ekspor untuk komoditas mineral seperti nikel dan timah?
Jawaban: Pemerintah Indonesia secara resmi telah memastikan bahwa kegiatan ekspor untuk komoditas mineral, termasuk produk turunan nikel dan timah, diizinkan untuk kembali beroperasi. Kebijakan pelonggaran ini mulai berlaku secara efektif pada pekan tanggal 3 Agustus 2026. Menurut keterangan resmi dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman, kegiatan ekspor mineral pada dasarnya telah kembali berjalan sejak akhir pekan lalu, tepatnya sebelum memasuki pekan tanggal 3 Agustus 2026.








