Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor untuk komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya akan diberlakukan apabila mineral kritis tersebut diposisikan sebagai produk utama. Keputusan strategis ini memberikan kepastian operasional bagi sektor pertambangan nasional, mengingat komoditas pertambangan yang di dalamnya mengandung Logam Tanah Jarang hanya sebagai unsur ikutan tetap diizinkan untuk diekspor. Kebijakan tata kelola ini dirumuskan untuk mengurai berbagai kendala teknis yang sebelumnya dialami oleh sejumlah perusahaan saat melakukan pengiriman komoditas mineral ke luar negeri akibat pemeriksaan kandungan mineral yang dinilai menghambat kelancaran bisnis.
Penetapan aturan tata kelola ekspor ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi mengenai ekspor mineral








