goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Iswan TandirerungDiterbitkan 3 Agu 2026 - 19.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor untuk komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya akan diberlakukan apabila mineral kritis tersebut diposisikan sebagai produk utama. Keputusan strategis ini memberikan kepastian operasional bagi sektor pertambangan nasional, mengingat komoditas pertambangan yang di dalamnya mengandung Logam Tanah Jarang hanya sebagai unsur ikutan tetap diizinkan untuk diekspor. Kebijakan tata kelola ini dirumuskan untuk mengurai berbagai kendala teknis yang sebelumnya dialami oleh sejumlah perusahaan saat melakukan pengiriman komoditas mineral ke luar negeri akibat pemeriksaan kandungan mineral yang dinilai menghambat kelancaran bisnis.

Penetapan aturan tata kelola ekspor ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi mengenai ekspor mineral

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
kritis Logam Tanah Jarang yang diselenggarakan pada Senin, 27 Juli 2026. Pertemuan penting tersebut secara langsung melibatkan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
bersama dengan sejumlah perwakilan dari kementerian serta lembaga pemerintah terkait lainnya. Rapat koordinasi lintas sektoral ini secara khusus digelar sebagai respons setelah aktivitas ekspor mineral dari beberapa perusahaan pertambangan dilaporkan terhambat. Hambatan operasional tersebut timbul akibat adanya proses pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang yang memicu penundaan pengiriman komoditas ekspor ke pasar global.

Perkembangan menyeluruh mengenai kebijakan tata kelola ekspor mineral kritis ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. Pengumuman detail tersebut dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam kesempatan penting itu, Dudung Abdurachman menegaskan kembali bahwa larangan ekspor sama sekali tidak diterapkan secara serta-merta terhadap kandungan Logam Tanah Jarang yang hanya terdapat sebagai unsur ikutan. Ketentuan pengecualian ini berlaku secara menyeluruh, baik di dalam produk pertambangan utama maupun di berbagai produk turunannya yang siap diekspor.

Baca Juga

Memahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi Regional

Memahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi Regional

Sebagai tindak lanjut yang konkret dari pertemuan awal tersebut, pemerintah juga telah melangsungkan rapat koordinasi lanjutan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Hasil dari koordinasi lanjutan tersebut sukses memberikan kepastian langkah operasional bagi PT Sucofindo untuk segera menerbitkan sebanyak 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda prosesnya. Penundaan puluhan dokumen pelaporan surveyor tersebut pada mulanya terjadi karena produk yang akan diekspor terindikasi memiliki kandungan mineral ikutan. Diketahui bahwa mayoritas laporan surveyor yang sempat tertahan itu berasal dari perusahaan-perusahaan eksportir untuk komoditas strategis seperti alumina, katoda tembaga, serta berbagai produk turunan nikel.

Di samping mengatur pedoman tentang unsur ikutan Logam Tanah Jarang, pemerintah juga memberikan kejelasan hukum mengenai produk pertambangan yang memiliki kandungan unsur radioaktif alami atau yang secara global dikenal dengan istilah Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Berdasarkan ketentuan terbaru yang telah disepakati, produk pertambangan yang mengandung NORM tersebut tetap diperbolehkan untuk diekspor oleh para pelaku usaha pertambangan. Syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah produk ekspor tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan yang ketat serta pengawasan berlapis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan Perbandingannya

Harga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan Perbandingannya

Untuk mencegah timbulnya kendala operasional maupun perbedaan penafsiran serupa di masa mendatang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merencanakan agenda rapat koordinasi lanjutan guna membahas rekomendasi batas kandungan Logam Tanah Jarang pada produk yang dapat diekspor. Ruang lingkup pembahasan dalam rapat teknis tersebut akan mencakup area yang sangat komprehensif. Topik utama yang dibahas meliputi definisi pasti mengenai mineral ikutan, penentuan batas kadar untuk masing-masing unsur, standardisasi metode pengujian di laboratorium, penetapan mekanisme verifikasi, pengaturan lebih detail mengenai NORM, serta penyusunan pedoman teknis untuk penerbitan laporan surveyor.

Sebagai penegasan dalam penutupnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menekankan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan mineral harus tetap berjalan secara optimal dan disiplin. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses pengawasan tersebut harus selalu berlandaskan pada aturan hukum yang jelas, penggunaan data yang valid, hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, serta koordinasi lintas instansi pemerintah yang solid. Dudung Abdurachman memberikan jaminan tegas bahwa para pelaku usaha yang telah mematuhi dan memenuhi seluruh ketentuan tidak boleh dirugikan hanya karena adanya perbedaan interpretasi aturan di lapangan.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dudung Abdurachmanekspor minerallogam tanah jarangKementerian Koordinator Bidang PerekonomianPT Sucofindo

Berita Terbaru Lainnya

Cara Aman Mengikuti Sayembara Tangkap Maling dan Begal di Jawa BaratMemahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi RegionalMuque Rilis Video Musik Still Not Enough Tema Retro 80-anHarga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan PerbandingannyaDampak Penundaan Serangan Amerika Serikat ke Iran Terhadap Harga Minyak DuniaEvakuasi Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Pelabuhan Tanjung PerakMemantau Informasi dan Status Penumpang Pascakebakaran KM Mutiara Sentosa 2Posko Pengaduan Sengketa Tanah DPRD DKI Jakarta Buka Hingga 31 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap