Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta secara resmi membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat yang berlokasi di Gedung DPRD. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memfasilitasi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan agraria. Posko pengaduan tersebut secara khusus disiapkan untuk menampung seluruh aduan warga sekaligus mempercepat proses penyelesaian berbagai sengketa pertanahan yang terjadi di wilayah Jakarta. Kehadiran posko ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan pelaporan yang efektif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mencari jalan keluar atas konflik kepemilikan lahan mereka. Operasional posko ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2026, memberikan waktu yang cukup panjang bagi warga untuk menyusun dan menyerahkan laporan mereka.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa operasional posko ini dibagi ke dalam beberapa tahapan. Pada tahap awal, posko pengaduan beroperasi mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tahap awal tersebut, tim dari Pansus memiliki tugas utama untuk menghimpun data secara komprehensif dari setiap laporan yang masuk. Selain itu, mereka juga akan langsung turun ke lapangan guna memverifikasi lokasi-lokasi sengketa tanah yang telah dilaporkan oleh warga. Verifikasi ini sangat penting untuk memastikan kebenaran klaim serta mengetahui kondisi riil di lapangan sebelum mengambil langkah penyelesaian lebih lanjut.








