goklik.id
BerandaEkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya HidupBerita UtamaEdukasiMegapolitanHiburanMarketTravelPopuler
Beranda/Ekonomi

Memastikan Kelancaran Ekspor Mineral Usai Tertahan Aturan Logam Tanah Jarang

Agus KusumaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 19.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Memastikan Kelancaran Ekspor Mineral Usai Tertahan Aturan Logam Tanah Jarang
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan, proses pengiriman komoditas ke luar negeri sempat menghadapi kendala besar. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, dalam keterangannya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026, menyampaikan bahwa ekspor mineral yang sebelumnya tertahan kini sudah dapat kembali berjalan. Sebelumnya, terdapat lebih dari 100 kapal ekspor yang sempat tertahan di pelabuhan. Hal ini terjadi akibat adanya keraguan dari berbagai pihak, mulai dari surveyor, Bea Cukai, hingga aparat penegak hukum, terkait penerapan aturan pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang

goklik.id

Copyright 2026 goklik.id - All Rights Reserved.

Kategori

EkonomiKeuanganNasionalBeritaKriminalKesehatanPendidikanHukumBerita LokalInternasionalOtomotifNewsBerita UmumEkonomi & BisnisTeknologiHukum & KriminalLingkunganEnergiPolitikBisnisInfrastrukturBerita NasionalMetroOlahragaPropertiGaya Hidup
(LTJ). Namun, aktivitas ekspor mineral tersebut sudah diizinkan beroperasi kembali demi menjaga stabilitas perekonomian nasional setelah adanya koordinasi lintas instansi.

Untuk memastikan proses pengiriman komoditas tambang berjalan lancar dan tidak lagi terkendala oleh aturan LTJ, para eksportir perlu memperhatikan sejumlah penyesuaian. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti oleh pelaku usaha berdasarkan kebijakan terbaru dari pemerintah agar kegiatan ekspor dapat berlangsung tanpa hambatan.

Langkah pertama, pastikan dan pahami klasifikasi kandungan produk tambang secara tepat sebelum melakukan pengiriman. Berdasarkan kesepakatan terbaru dari hasil koordinasi antar-kementerian dan lembaga pemerintah, larangan ekspor secara tegas hanya diberlakukan untuk komoditas LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, komoditas tambang yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor. Pemahaman mengenai aturan ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan bagi perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katode, serta berbagai produk turunan nikel yang mayoritas laporannya sempat tertunda.

Baca Juga

Memahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi Regional

Memahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi Regional

Langkah kedua, segera urus dan lengkapi dokumen Laporan Surveyor. Dokumen ini sangat krusial untuk memverifikasi kandungan mineral dalam kargo sebelum kapal diizinkan berangkat. Berdasarkan hasil komunikasi KSP pada Jumat, 31 Juli 2026, PT Sucofindo telah menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda akibat adanya indikasi kandungan mineral ikutan. Pelaku usaha disarankan untuk segera berkoordinasi dengan pihak surveyor resmi guna memastikan pemeriksaan kandungan komoditas selesai dilakukan secara menyeluruh dan dokumen perizinan dapat segera diterbitkan untuk kelancaran logistik.

Langkah ketiga, penuhi standar keselamatan secara ketat untuk produk pertambangan yang memiliki unsur radioaktif alami. Bagi eksportir yang komoditasnya mengandung unsur radioaktif bawaan dari alam, kegiatan ekspor tetap diizinkan dengan syarat pemenuhan kualifikasi tertentu. Kandungan radioaktif tersebut harus tergolong sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM). Selain klasifikasi tersebut, produk tambang yang akan diekspor juga diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan pengujian keselamatan serta mematuhi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga

Harga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan Perbandingannya

Harga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan Perbandingannya

Langkah keempat, pantau terus perkembangan regulasi dan kepastian hukum yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat. Dudung Abdurachman menuturkan bahwa sebelumnya memang terdapat keragu-raguan dari pihak Bea Cukai dan Kejaksaan mengenai implementasi aturan di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung. Pendapat hukum ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan instansi terkait selama proses penyempurnaan regulasi berlangsung, sehingga keraguan serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Langkah kelima, persiapkan operasional perusahaan untuk menghadapi penyesuaian standar teknis baru. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menjadwalkan pelaksanaan rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pertemuan ini akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, hingga badan usaha, dengan total 47 undangan. Pembahasan dalam rapat tersebut akan mencakup definisi mineral ikutan secara rinci, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman penerbitan laporan surveyor. Mengikuti perkembangan dari hasil rapat koordinasi ini akan sangat membantu perusahaan dalam mengantisipasi perubahan teknis pengurusan dokumen ekspor di kemudian hari.

Ikuti goklik.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bea Cukaiekspor minerallogam tanah jarangKementerian Koordinator Bidang Perekonomiansucofindo

Berita Terbaru Lainnya

Cara Aman Mengikuti Sayembara Tangkap Maling dan Begal di Jawa BaratMemahami Data Deflasi Juli 2026, Tren Penurunan Harga dan Kondisi Inflasi RegionalMuque Rilis Video Musik Still Not Enough Tema Retro 80-anHarga Emas Antam Naik per 3 Agustus, Simak Rincian dan PerbandingannyaDampak Penundaan Serangan Amerika Serikat ke Iran Terhadap Harga Minyak DuniaEvakuasi Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Pelabuhan Tanjung PerakMemantau Informasi dan Status Penumpang Pascakebakaran KM Mutiara Sentosa 2Posko Pengaduan Sengketa Tanah DPRD DKI Jakarta Buka Hingga 31 Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat

30 Jul 2026

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

Nasional

Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang Nuklir

1 Agu 2026

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

Keuangan

Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasi

1 Agu 2026

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

Olahraga

Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan Persebaya

1 Agu 2026

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

Travel & Events

Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir Juli

30 Jul 2026

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

Ekonomi

Prestasi JakOne Mobile dan Strategi Transformasi Digital Bank Jakarta

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Sinergi Kemensos dan BRIN Perkuat Sekolah Rakyat dan Pemberdayaan MasyarakatNasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Cara Memahami Peringatan Presiden Prabowo Mengenai Bahaya Perang NuklirNasional 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Diversifikasi Portofolio Mengikuti Tren Kripto dan Saham AS Ter-tokenisasiKeuangan 路 1 Agu 2026
  4. 4Jadwal Bola Malam Ini 1-2 Agustus 2026, Ada Piala AFF, Persija, dan PersebayaOlahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Bunga dan Buah Karo 2026 Digelar di Berastagi Akhir JuliTravel & Events 路 30 Jul 2026
Berita Utama
Edukasi
Megapolitan
Hiburan
Market
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap