Kasus kematian Sutrimo, yang dikenal sebagai kepala rumah tangga dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru setelah pihak keluarga menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung proses hukum secara penuh. Jenazah Sutrimo sebelumnya ditemukan tergeletak tanpa kesadaran dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di depan sebuah klinik kecantikan yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Korban sempat dilarikan menggunakan mobil ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan telah meninggal dunia. Kematian yang mendadak ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, sehingga mendorong dilakukannya penyelidikan lebih mendalam untuk menyingkap penyebab pasti di balik peristiwa tersebut.
Pada awalnya, pihak keluarga yang menerima kedatangan jenazah Sutrimo di rumah duka mengaku tidak melihat adanya tanda-tanda yang mencurigakan secara kasat mata. Mereka pun telah mengikhlaskan kepergian almarhum dengan lapang dada. Kendati demikian, situasi berubah ketika berbagai rumor liar dan spekulasi tidak berdasar mulai menyebar secara luas di lingkungan tempat tinggal mereka di Desa Wlahar. Guna mendapatkan kepastian hukum dan menghentikan desas-desus yang berkembang, keluarga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum resmi. Mereka melayangkan laporan ke Polresta Banyumas dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP): STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Dalam laporan resmi ini, pihak keluarga menegaskan tidak menunjuk satu pun pihak tertentu sebagai terlapor.








